MALANG | Teropongrakyat.co – Aksi Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang yang menolak segala bentuk arogansi dalam penyampaian aspirasi berlanjut hingga Kecamatan Sumberpucung, Selasa (15/9/2026).
Sebelumnya, ratusan massa menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang. Massa menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan mengedepankan aturan, etika, sopan santun, serta tanpa kekerasan.
Koordinator aksi, Sibaweh, mengatakan pihaknya kecewa terhadap insiden yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut dan menuntaskan insiden tersebut.
“Ingat, usut tuntas! Kalau tidak, kami akan melawan terus-menerus orang itu. Kami cinta damai bumi Arema. Singo Edan bukan tidur, Singo Edan tidak ompong, Singo Edan tetap akan menjaga Bumi Arema,” ujarnya di hadapan massa.

Usai menyampaikan aspirasi di DPRD, sekitar pukul 11.10 WIB massa bergerak menuju kediaman Hadi Wiyono alias Dur di Kecamatan Sumberpucung.
Namun, rombongan massa tidak sampai ke lokasi. Aparat kepolisian menghentikan massa di jalan menuju kediaman Dur melalui pendekatan persuasif.
Sempat terjadi sedikit konfrontasi antara massa dan polisi. Meski demikian, massa akhirnya memilih menghormati proses hukum yang tengah dilakukan aparat terkait insiden di Kantor DPRD Kabupaten Malang.
Perwakilan massa, Axel Kharisma, mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai prosedur.
“Kita masih menghargai proses yang akan ditempuh oleh aparat kepolisian. Itu bagian dari prosedur. Kita ditolak baik-baik untuk masuk ke sana, kita ditolak. Tapi apakah kita anarkis? Apakah kita arogan kepada aparat? Tidak,” kata Axel.
Menurut Axel, sikap tersebut merupakan bentuk komitmen massa untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap mengedepankan adab, etika, dan sopan santun.
Ia menegaskan pihaknya akan menunggu langkah kepolisian sebelum menentukan tindakan selanjutnya.
“Ini pentingnya adab, etika, dan sopan santun yang kita tunjukkan. Kalau nanti apa yang disampaikan pihak kepolisian tidak dijalankan, ya mohon maaf,” ujarnya.
Polisi: Bukan Penghadangan
Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Aryanto Agus Subekti membantah tindakan aparat tersebut merupakan penghadangan terhadap massa.
Menurutnya, kepolisian melakukan pengamanan dan pelayanan dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk menjaga kepentingan pengunjuk rasa maupun masyarakat sekitar.
“Kita tidak menghadang, kita melaksanakan pengamanan dan pelayanan dengan persuasif. Kita utamakan kepentingan bersama, baik dari pengunjuk rasa maupun warga sekitar,” jelas Aryanto.
Ia mengatakan keputusan tersebut diambil setelah aparat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan massa. Polisi meminta massa mempercayakan penyelesaian laporan terkait insiden di DPRD kepada aparat penegak hukum.
“Dari hasil komunikasi dan koordinasi yang baik, mereka bisa memahami bahwa penyelesaiannya dipercayakan kepada kepolisian,” ujarnya.
Aryanto memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang dijanjikan akan ditangani. Setiap laporan akan ditangani sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.
Untuk mengamankan situasi di wilayah Sumberpucung, Polres Malang menerjunkan 95 personel gabungan. Sementara 125 personel gabungan disiagakan di Kantor DPRD Kabupaten Malang.
Personel gabungan tersebut terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Aryanto mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Alhamdulillah kita jelaskan dengan persuasif, dengan baik. Rekan-rekan juga memahami. Mereka juga melaksanakan aksi yang damai dan bermartabat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Menurut Faza, penyampaian pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ia sepakat aspirasi tidak boleh disampaikan dengan cara-cara kekerasan.
“Terkait berbagai aspirasi yang disampaikan rekan-rekan dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang, kami sepakat bahwa menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat dan bagian dari demokrasi,” kata Faza.
Terkait insiden yang terjadi pada Jumat (11/9/2026), Faza menegaskan DPRD menyerahkan proses pendalaman dan penanganannya kepada aparat penegak hukum.



























































