LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH – Teropongrakyat.co –  4 September 2026 — Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah secara resmi menyampaikan laporan lengkap bernomor 064/DPP-LPKP/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tembusan sekaligus diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Muara Pari dalam sengketa lahan seluas 190 hektare di wilayah Desa Karendan dan Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

LAHAN ADAT 190 HA DIKUASAI TANPA HAK

Laporan mencatat bahwa lahan seluas 190 hektare itu adalah tanah warisan turun-temurun masyarakat Desa Karendan, yang telah dikuasai dan diusahakan sejak puluhan tahun silam. Secara hukum adat maupun tertulis, lahan itu jelas milik masyarakat. Namun sejak September–Oktober 2024, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) mulai membabat dan menebas lahan tersebut tanpa izin dan tanpa pembayaran ganti rugi yang sah kepada pemilik asli.

Padahal, PT NPR hanya memiliki izin usaha — bukan hak atas tanah. Lahan itu bukan kawasan hutan produksi maupun perkebunan, melainkan tanah ulayat masyarakat yang sejak Tahun 1994 telah diakui keberadaannya.

OKNUM KADES MUARA PARI TERIMA RP4,75 MILIAR — WARGA PEMILIK LAHAN TAK TERIMA SEPESERPUN

Baca Juga:  Pandawara Group Temui Presiden Prabowo, Siap Gelar Aksi Besar Tangani Sampah di Indonesia

Pada Maret 2025, PT NPR menyalurkan dana tali asih sebesar Rp. 4.750.000.000, namun *diserahkan kepada oknum Kepala Desa Muara Pari* — yang sama sekali tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Pembagian uang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kennedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan sah. Warga pemilik lahan justru tidak menerima sepeser pun.

DAMPAK FATAL: WARGA TERGUSUR, RUMAH DIRATAKAN, SUMBER HIDUP TERAMPAS

Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan sah kehilangan tempat tinggal, rumah diratakan, dan sumber kehidupan terampas. Laporan menegaskan tindakan oknum Kades Muara Pari bersama pihak PT NPR dinilai melanggar:

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) — perlindungan hak milik
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM — hak atas tempat tinggal, pemaksaan pengusiran
3. Hak atas tanah, hak hunian, serta hak hidup dan penghidupan yang layak

Tindakan tersebut diduga kuat merupakan persekongkolan penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak, yang mengandung unsur pidana maupun perdata.

BUKTI LENGKAP DISERAHKAN KE TIGA LEMBAGA PENEGAK HUKUM

LPKP melampirkan bukti-bukti lengkap dalam laporan: surat keputusan kepala desa tahun 2020, kesepakatan adat tahun 1994, surat kuasa ahli waris, bukti penguasaan turun-temurun, foto-foto kondisi lahan dan rumah warga sebelum–saat–sesudah diratakan, serta dokumen administrasi dan pernyataan saksi adat. Semua bukti diserahkan agar Kejagung, Mabes Polri, dan KPK meneliti secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum Kades Muara Pari dalam perkara ini.

Baca Juga:  Tradisi Penyambutan Komandan Baru Batalyon Arhanud 16 Kostrad

TUNTUTAN KEPADA JAKSA AGUNG, KAPOLRI & KETUA KPK RI

“Berdasarkan kronologi dan bukti di atas, kami memohon Jaksa Agung RI, Kapolri RI, dan Ketua KPK RI agar melakukan penelitian lanjutan, menyelidiki, dan menetapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum Kepala Desa Muara Pari dan pihak terkait lainnya,” bunyi laporan tersebut.

Lembaga Pemantau Kebajikan Publik menuntut:

1. Usut tuntas dugaan persekongkolan oknum Kades Muara Pari bersama PT NPR dalam penguasaan tanah warga
2. Kembalikan hak tanah kepada pemilik sah beserta ganti rugi tanam tumbuh dan kerugian rumah
3. Lindungi hak asasi warga yang telah dirampas tempat tinggal dan mata pencahariannya
4. Tindak tegas pihak yang menerima pembayaran dana tali asih tanpa hak dan mengembalikan seluruh uang tersebut

Laporan juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Barito Utara.

(Tim Red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI
Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare
22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!
Selamat Nur Kharisma sebagai Presma Jayabaya Didikan Farid Sudrajat Periode 2026–2027
Liburan Sambil Ibadah! Grand Soll Marina Hotel Tangerang Buka Trip Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok
Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Kamis, 3 September 2026 - 21:39 WIB

MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI

Kamis, 3 September 2026 - 15:47 WIB

Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare

Kamis, 3 September 2026 - 08:01 WIB

22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!

Berita Terbaru