Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Teropongrakyat,.co— Kuasa hukum Ahmad Adzani Al Asri menempuh upaya hukum praperadilan untuk meminta kejelasan dan transparansi terkait proses penangkapan serta pemeriksaan terhadap kliennya di wilayah hukum Polsek Koja, Jakarta Utara.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan kekerasan dan intimidasi yang menurut kuasa hukum dialami Ahmad Adzani dalam rangkaian proses penangkapan hingga pemeriksaan.
Kuasa hukum menegaskan, praperadilan yang ditempuh saat ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum terkait perkara yang menjerat Ahmad Adzani. Mereka mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan pemeriksaan, termasuk dugaan kekerasan dalam memperoleh keterangan.
Muhammad Firman Maulana, S.E., S.H., selaku kuasa hukum Ahmad Adzani, mengatakan pihaknya menempuh jalur praperadilan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang telah dijalani kliennya.
“Pada prinsipnya kami menempuh upaya hukum karena klien kami diduga mengalami kekerasan fisik dalam proses pemeriksaan,” ujar Firman.
Ia menambahkan, pihaknya berharap proses praperadilan dapat memberikan transparansi mengenai tindakan yang dilakukan aparat dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kami menempuh praperadilan untuk mendapatkan transparansi dan kejelasan dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Menurut Firman, pihaknya menemukan sejumlah luka pada tubuh Ahmad Adzani. Dari dokumentasi yang dimiliki, terdapat luka yang oleh pihak keluarga dan kuasa hukum diduga menyerupai luka bakar.
Namun demikian, kuasa hukum mengakui penyebab luka tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum.
“Kami melihat dari foto terdapat luka di beberapa bagian tubuh, termasuk yang diduga luka bakar. Untuk memastikan penyebabnya tentu harus melalui pemeriksaan medis,” katanya.
Kuasa hukum juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diajukan dalam persidangan praperadilan. Bukti tersebut antara lain foto, video, dokumen, serta keterangan yang berkaitan dengan proses penangkapan dan pemeriksaan.
Firman juga menyoroti dugaan intimidasi serta penggiringan opini yang menurutnya terjadi sejak awal penangkapan.
“Kalau melihat cuplikan-cuplikan video yang kami miliki, nanti akan kami buka di persidangan. Dugaan intimidasi dan penggiringan opini itu kami nilai sudah terjadi sejak awal penangkapan hingga tiba di Polsek Koja,” ujarnya.
Polsek Koja Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Sementara itu, Kapolsek Koja Kompol Dr. H. Andry Suharto, S.H., M.H., membantah adanya salah tangkap maupun kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polsek Koja terhadap Ahmad Adzani.
Saat dikonfirmasi, Andry menyampaikan bahwa proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan administrasi yang berlaku.
Terkait adanya luka yang disebut-sebut sebagai luka akibat sundutan rokok atau benda panas, Andry menyatakan bahwa ketika pihak kepolisian menerima yang bersangkutan, kondisi luka tersebut sudah ada.
“Penangkapan sudah sesuai prosedur administrasi. Kalau ada luka sundutan, juga bukan dilakukan oleh anggota kami. Kami menerima tersangka sudah ada luka seperti itu,” ujar Andry melalui sambungan telepon.
Mengenai langkah praperadilan yang ditempuh kuasa hukum, Andry mempersilakan pihak terkait menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Kalau persoalan praperadilan dipersilakan, karena terkait dengan administrasi. Kalau luka sundutan rokok, silakan tempuh prosedur laporan propam,” pungkasnya.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak kuasa hukum dan kepolisian, proses praperadilan diharapkan dapat menjadi ruang untuk menguji dalil serta bukti dari masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Februari Makin Seru di Ancol, Banyak Bonus Menanti

Berita Terkait

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI
Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare
22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!
Selamat Nur Kharisma sebagai Presma Jayabaya Didikan Farid Sudrajat Periode 2026–2027
Liburan Sambil Ibadah! Grand Soll Marina Hotel Tangerang Buka Trip Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok
Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa
Truk Kontainer Makin Padat di Jam Pulang Sekolah, Anak-anak Marunda Dipaksa Berbagi Jalan dengan Kendaraan Berat

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Kamis, 3 September 2026 - 21:39 WIB

MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI

Kamis, 3 September 2026 - 15:47 WIB

Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare

Kamis, 3 September 2026 - 08:01 WIB

22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wapang TNI Tinjau YTP 835/SYB dan KDKMP di NTB

Jumat, 4 Sep 2026 - 13:12 WIB