Malang | Teropongrakyat.co — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa persoalan Pasar Karangploso harus dilihat secara komprehensif dan tidak hanya dari satu sudut pandang.
Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan masyarakat harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan publik.
“Penegakan hukum tentu penting, tetapi pemerintah daerah juga harus hadir melihat dampak sosial yang muncul. Jangan sampai dalam proses penyelesaian sebuah persoalan, masyarakat yang sebenarnya tidak memahami seluruh proses pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga menjadi sebuah kebijakan, justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Abdul Qodir.
Ia menjelaskan, dalam pemikiran hukum yang disampaikan Prof. Mahfud MD dengan merujuk teori tujuan hukum dari Gustav Radbruch, hukum memiliki tiga nilai utama yang harus berjalan bersama, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Ketiga nilai itu tidak boleh dipisahkan. Hukum tidak cukup hanya berbicara mengenai aturan tertulis, tetapi juga harus melihat apakah penyelesaian yang diambil mampu memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Kepentingan Masyarakat Harus Jadi Prioritas
Menurut Abdul Qodir, cara pandang tersebut sejalan dengan semangat asas oportunitas, yaitu bagaimana pemerintah memiliki kebijaksanaan dalam mengambil langkah penyelesaian yang paling memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan berarti mengabaikan aturan maupun proses hukum yang berlaku. Semua mekanisme tetap harus dihormati. Tetapi ketika sebuah persoalan menyangkut kehidupan masyarakat banyak, maka kebijaksanaan dalam mencari solusi juga menjadi bagian penting agar tujuan hukum benar-benar tercapai,” jelasnya.
Abdul Qodir menilai, persoalan utama yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana nasib para pedagang Pasar Karangploso yang selama ini berharap mendapatkan tempat usaha yang lebih layak dan nyaman.
“Pedagang adalah masyarakat kecil yang ingin bekerja dan mencari nafkah. Mereka bukan pihak yang memahami seluruh proses administrasi pemerintahan. Mereka percaya karena proses tersebut berjalan melalui aparatur yang memiliki kewenangan dan membawa nama institusi pemerintah,” ungkapnya.
Bila kemudian ditemukan adanya persoalan dalam proses administrasi maupun tata kelola, menurut Adeng, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi internal pemerintahan dan tidak dibebankan kepada masyarakat.
“Kalau ada persoalan dalam proses kebijakan, tentu harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, pengawasan, dan mekanisme pengambilan keputusan. Jangan sampai masyarakat yang tidak memahami proses birokrasi justru menjadi pihak yang kehilangan harapan,” tegas Abdul Qodir.
Kebijakan Publik Jadi Persoalan Pedagang
Ia menambahkan, persoalan Pasar Karangploso juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana sebuah kebijakan publik dikawal sejak awal.
“Dalam pemerintahan ada kewenangan, ada tanggung jawab, dan ada fungsi pengawasan yang melekat dalam setiap jabatan. Semua itu harus berjalan agar kebijakan yang dibuat benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Abdul Qodir mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan persoalan Pasar Karangploso sebagai ruang untuk saling menyalahkan.
Ia menegaskan jangan sampai energi kita habis untuk mencari siapa yang paling salah. ” Apabila jadi ajang saling menyalahkan, nanti akan ada yang bertanya, mereka yang memiliki kekuasaan, kewenangan yang melekat dalam jabatanya, yang harusnya kewenangan dan kekuasan digunakan untuk menghentikan kejahatan sebelum ada korban kemana saja, kok melakukan pembiaran, jika itu yang terjadi maka habis energi kita, substansi masalahnya tak tersentuh, pedagang yang akan menjadi korban, untuk iti mari kita belajar menjadi bangsa yang dewasa dalam menyelesaikan persoalan. Hukum tetap berjalan, tetapi ruang kemanfaatan dan kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” katanya lagi
Permasalahan Pedagang Bukan Persoalan Hukum
Abdul Qodir berharap penyelesaian persoalan Pasar Karangploso dapat menjadi contoh bahwa hukum bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang bagaimana negara hadir memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat.
“Tujuan akhir hukum adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena di balik setiap kebijakan selalu ada manusia yang harus kita pikirkan nasibnya. Itu sebabnya kami lebih tertarik berbicara tentang masa depan para pedagang daripada sekadar memperdebatkan persoalan aliran dana,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang, agar DPRD membentuk tim panja untuk mencari jalan tengah terbaik agar persoalan pedagang Pasar Karangploso dapat diselesaikan secara adil, bijaksana, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Permasalahan Pedagang Sudah 3 Tahun Tidak Selesai
Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan pedagang Karangploso Kabupaten Malang yang sudah berlangsung selama 3 tahun sejak tahun 2023 tidak kunjung selesai.
Para pedagang yang diduga sudah menyetorkan uang 50 sampe 150 juta tidak kunjung menempati bedak-bedak yang sudah dibangun, dengan biaya swadaya tersebut.
Muncul persoalan baru, ternyata di Pasar Karangploso hanya tersedia 72 bedak pedagang, padahal yang sudah mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP) sebanyak 184 pedagang. Artinya terdapat selisih 112 SHP kekurangan bedak /kios pedagang.


























































