Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali diungkap aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.

Tersangka berinisial S (34), warga Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading, diamankan di sebuah rumah di Dusun Sumberpucung, Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Bambang, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:  Polres Malang Resmi Miliki Satres PPA dan PPO, Kapolres: Layanan untuk Kelompok Rentan Harus Semakin Kuat

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelas Bambang.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Arena Dugaan Sabung Ayam di Pakisaji Malang

Bambang menambahkan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Bambang. (u-hmsresma)

Berita Terkait

SGS 2026 Hadir Untuk Masyarakat, Dankodiklat TNI Tinjau Kesiapan Encap
SOF Flat Ranger Advance Shooting Perkuat Kemampuan dan Interoperabilitas Pasukan Multinasional
Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Muaro Jambi
Polisi Beri Layanan Kesehatan dan Bagikan Masker kepada Pengguna Jasa Bandara Soetta
KRI Bawal-875 Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Gempa NTT dan Flores
Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi 3C, Tawuran, dan Balap Liar
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Pelabuhan Sunda Kelapa

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:28 WIB

SGS 2026 Hadir Untuk Masyarakat, Dankodiklat TNI Tinjau Kesiapan Encap

Minggu, 6 September 2026 - 19:19 WIB

SOF Flat Ranger Advance Shooting Perkuat Kemampuan dan Interoperabilitas Pasukan Multinasional

Minggu, 6 September 2026 - 19:11 WIB

Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Muaro Jambi

Minggu, 6 September 2026 - 19:04 WIB

Polisi Beri Layanan Kesehatan dan Bagikan Masker kepada Pengguna Jasa Bandara Soetta

Minggu, 6 September 2026 - 16:12 WIB

KRI Bawal-875 Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Gempa NTT dan Flores

Berita Terbaru