Polres Gresik Ungkap Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Liter Miras Diamankan dari Warung Karaoke

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK | Teropongrakyat.co – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Polres Gresik Polda Jatim melalui Unit Turjawali Sat Samapta melakukan operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu malam (8/2/2026).

Operasi tersebut menyasar dua titik yang kerap menjadi aduan warga, yakni sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang.

 

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan Unit Turjawali dan Unit Raimas Polres Gresik Polda Jatim.

Di lokasi pertama, Desa Sidojangkung, petugas yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Satriyono, menemukan puluhan liter minuman keras jenis arak Bali.

Baca Juga:  Babinsa Tirtoyudo Hadiri Pelantikan Mabiran dan Kwarran, Perkuat Kepemimpinan Pramuka 2026–2029

Barang bukti tersebut langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas bergeser ke Desa Bringkang. Di lokasi ini, petugas mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan alunan musik keras.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol miras siap konsumsi yang berada di dalam warung tersebut.

Seluruh terduga pelanggar bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Progres Pembangunan KDKMP Desa Karangpandan Capai 26,94 Persen

 

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik, Polda Jatim.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Satriyono.

 

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006. (*)

Berita Terkait

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar
Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum
Kasus Pantai Wediawu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan
Kapolres Batu Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat tetap menjadi Prioritas
Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Penutupan Jambore Santri 2026 di Coban Rondo
Peringati International Day of United Nations Peacekeepers, Mayjen TNI M Asmi: Mari Mengenang dan Hormati Para Penjaga Perdamaian PBB

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:16 WIB

URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:04 WIB

Kasus Pantai Wediawu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:56 WIB

Kapolres Batu Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat tetap menjadi Prioritas

Berita Terbaru