Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Teropongrakyat.co – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan judi online.

Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online. Situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran. Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.

 

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jum’at (2/1/2026).

 

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut dalam kurun waktu satu tahun diketahui memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

Baca Juga:  Erupsi Gunung Semeru, Polres Malang Tutup Jalur Ampelgading–Lumajang hingga Kondisi Aman

 

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait

Aksi Peduli Lingkungan, Lanud Iswahjudi Bersihkan Telaga Sarangan
Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66
Duka di Yahukimo: Tiga Warga Sipil Menjadi Korban Aksi Kekerasan, Koops TNI Habema Perkuat Perlindungan Masyarakat
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’ di Pelabuhan Muara Angke, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Mulai Wujudkan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat
TMMD Bukan Hanya Soal Pembangunan, Tapi Juga Tentang Kebersamaan dan Kekeluargaan
Progres Pengecoran Jalan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Capai 55 Persen, Wujud Nyata Pengabdian TNI Membangun Desa

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Aksi Peduli Lingkungan, Lanud Iswahjudi Bersihkan Telaga Sarangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:54 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29 WIB

Duka di Yahukimo: Tiga Warga Sipil Menjadi Korban Aksi Kekerasan, Koops TNI Habema Perkuat Perlindungan Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:56 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’ di Pelabuhan Muara Angke, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

TNI – Polri

Aksi Peduli Lingkungan, Lanud Iswahjudi Bersihkan Telaga Sarangan

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:03 WIB