Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial S (26), warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di kawasan selatan Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kromengan.

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar - Teropong Rakyat

ADVERTISEMENT

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap pelaku di sebuah rumah di Dusun Blatu, Kecamatan Kromengan, pada akhir Oktober 2025.

Baca Juga:  Pabrik PT.T. Jadi Lokasi Yakinkan Investor Food Tray Disambangi Korban Investor

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 20 poket sabu seberat total 3,65 gram beserta alat hisap, timbangan, dan perlengkapan lainnya,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku menjual sabu ke wilayah Kromengan, Kepanjen, dan Sumberpucung. Setiap paket dijual dengan harga antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu, dan pelaku meraup keuntungan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per transaksi.

Baca Juga:  Dr H MISRI HASANTO,M.Kes KEPALA PERWAKILAN LBH CCI MEMBUKA SEMINAR NASIONAL PARALEGAL

“Pelaku berperan sebagai pengedar tingkat bawah. Ia mendapat barang dari seseorang yang saat ini masih kami buru. Kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Bambang.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Malang. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Malang. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu petugas mengungkap jaringan serupa,” pungkas Bambang.

Berita Terkait

Polres Malang Perkuat Sinergi Tanggap Bencana, Ratusan Kejadian Terjadi Sepanjang 2025
Polres Malang dan Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Ibu dan Anak Hanyut di Sungai Glidik
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kapolsek Sumberpucung, Kenalkan Pejabat Baru ke Masyarakat
Polres Malang Gelar Tes Kesehatan dan Pelatihan Keamanan Pangan bagi Relawan SPPG Polri
Hadapi Musim Hujan, Polres Malang Siagakan Personel dan Peralatan Tanggap Bencana
Kodim 0818 Malang-Batu dan Yayasan ISHK Tolaram Gelar Operasi Katarak Gratis dengan Pendampingan Babinsa Koramil 0818-23/Jabung
Danramil Kepanjen Hadiri Apel Gelar Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Malang
Cahaya Harapan Baru di Mata Lansia: Kodim 0818/Malang-Batu Sukses Gelar Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 15:34 WIB

Polres Malang Perkuat Sinergi Tanggap Bencana, Ratusan Kejadian Terjadi Sepanjang 2025

Rabu, 5 November 2025 - 15:27 WIB

Polres Malang dan Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Ibu dan Anak Hanyut di Sungai Glidik

Rabu, 5 November 2025 - 15:20 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar

Rabu, 5 November 2025 - 15:12 WIB

Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kapolsek Sumberpucung, Kenalkan Pejabat Baru ke Masyarakat

Rabu, 5 November 2025 - 14:22 WIB

Hadapi Musim Hujan, Polres Malang Siagakan Personel dan Peralatan Tanggap Bencana

Berita Terbaru