Bangunan Alfamart di Semper Timur Akhirnya Disegel, Citata dan Unsur TNI-POLRI Lakukan Penindakan Tegas

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Setelah menuai sorotan tajam dari publik dan berbagai media, akhirnya bangunan gerai Alfamart di Jalan Kebantenan II, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, resmi disegel oleh petugas gabungan dari Citata, pada Kamis, 31 Oktober 2025.

Dalam pantauan redaksi TeropongRakyat.co, penyegelan dilakukan langsung oleh petugas Citata bersama unsur TNI-Polri, serta pihak kecamatan. Terlihat jelas garis segel berwarna kuning dan banner pengumuman merah bertuliskan “BANGUNAN INI DISEGEL” terpasang di depan bangunan yang diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.

Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas pelanggaran yang sebelumnya diabaikan oleh pihak pelaksana proyek. Sebelumnya, pihak Citata Kecamatan Cilincing mengaku telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2, namun pembangunan tetap berlanjut hingga hampir rampung.

Baca Juga:  Melalui Program CSR, BRI Memberikan Bantuan Kepada Karang Taruna Desa Cidokom

Kini, melalui penindakan penyegelan ini, pemerintah daerah akhirnya menunjukkan sikap tegas terhadap pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Sudah kita tindak sesuai prosedur. Bangunan ini kami segel karena tidak memiliki izin PBG,” ujar salah satu petugas Citata di lokasi.

Penyegelan tersebut juga disaksikan oleh aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan di wilayah Jakarta Utara.

Namun, langkah ini juga menjadi catatan penting bagi Citata agar lebih cepat merespons setiap laporan masyarakat di lapangan. Sebab, penindakan baru dilakukan setelah bangunan hampir selesai dikerjakan dan mendapat tekanan dari publik.

Warga sekitar mengaku lega dengan adanya tindakan tegas tersebut, namun tetap menyoroti lemahnya pengawasan sejak awal.

Baca Juga:  Unit Patroli Polsek Johar Baru Briptu Argo Ryantama Patroli Dialogis Pagi Hari Berikan Imbauan Kepada Warga

“Ya bagus akhirnya disegel, tapi harusnya dari awal dicegah, bukan nunggu hampir jadi dulu baru bertindak,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap orang yang membangun gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika melanggar, pemerintah daerah berhak memberikan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran bangunan, hingga denda.

Penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak lagi mengabaikan perizinan resmi dalam setiap kegiatan pembangunan. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci agar wilayah Jakarta Utara tidak lagi menjadi ladang bagi pembangunan ilegal yang menabrak aturan.

Berita Terkait

Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`
Kembali Datangi Bawas MA, Ahli Waris H. Makawi Tagih Pengawasan Ketat atas Sidang Sengketa Lahan Sherwood
Sidang Pembunuhan Dua Debt Collector Berakhir Tegang, Keluarga Korban Kecewa
Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja
Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang
Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:55 WIB

Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kembali Datangi Bawas MA, Ahli Waris H. Makawi Tagih Pengawasan Ketat atas Sidang Sengketa Lahan Sherwood

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:32 WIB

Sidang Pembunuhan Dua Debt Collector Berakhir Tegang, Keluarga Korban Kecewa

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:56 WIB

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang

Berita Terbaru