Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Peredaran obat-obatan keras terbatas dan obat Golongan G yang seharusnya dijual hanya dengan resep dokter dan melalui apotek berizin resmi, kini semakin merajalela. Seperti yang terdapat di Jl. Dokter Sahardjo No. 149 Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang - Teropong Rakyat

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih toko tersebut berada di tengah pusat perekonomian dan banyak pula kawasan penduduk, yang khawatir akan berdampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dari pantauan di lapangan dan hasil wawancara langsung dengan penjaga toko yang mengaku bernama Apin menyebutkan jika toko tersebut merupakan milik bos nya dan seseorang yang mengurus toko tersebut bernama Saleh.

Ia sendiri hanya sebagai pekerja yang menjual berbagai jenis obat keras terbatas dan obat golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, Calmlet Esilgan Riklona dan lain-lain.

Baca Juga:  BNN Bersama Beberapa Instansi Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan dan Penyalahgunaan Narkotika

Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang - Teropong Rakyat

Redaksi juga mewawancarai beberapa pembeli, diketahui bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan digunakan untuk menciptakan efek euforia, meningkatkan rasa percaya diri, “menghilangkan rasa sakit, hingga menambah keberanian,” ujar salah satu pembeli yang enggan disebutkan namanya. Penggunaan ini berpotensi memicu tindak kejahatan seperti tawuran yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Iya bang, banyak yang ke sini cuma buat beli obat-obatan yang bikin tenang dan berani katanya. Kebanyakan anak muda, bahkan anak sekolah,” ujar Gerry, seorang warga sekitar yang kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.

Ironisnya, peredaran obat-obatan tersebut terkesan dibiarkan. Warga menduga aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif karena merasa cukup dengan koordinasi bersama pihak toko.

Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Rapat Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja 2024, Terkait Persiapan Pilkada 2024

Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Selain itu pula sang penjaga toko alis Apin sempat menawarkan obat Tramadol dengan harga mudah kepada Redaksi dengan syarat transaksi dilakukan diluar toko.

Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang - Teropong Rakyat

Dalam waktu dekat Redaksi akan segera meminta klarifikasi dari Lingkungan setempat, Camat Tebet dan Kapolsek Tebet.

Karena diarasa adanya pembiaran, toko tersebut yang dapat dengan bebas beroperasi menjual obat-obatan keras.

Berita Terkait

TNI Dukung Produktivitas Tebu Nasional, Kasdim 0818 Ikuti Rakor Penyuluhan Benih Bongkar Ratoon
Brimob Metro Jaya Cegah Tawuran di Bekasi, 3 Remaja-Sajam Diamankan
Serma Nurhadi Hadiri Perpisahan Mahasiswa Poltekkes Wira Husada Nusantara di Desa Sidomulyo
Koops TNI Habema: Tidak Ada Patroli TNI di Danggoa Saat Insiden Ledakan Terjadi
Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika
TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di Lebih Dari 1.500 Titik, Satukan Semangat Kebersamaan
Latihan Taktis & Bakti Sosial: Satangair Pusbekangad Perkuat Kesiapan dan Silaturahmi di Bogor
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:52 WIB

TNI Dukung Produktivitas Tebu Nasional, Kasdim 0818 Ikuti Rakor Penyuluhan Benih Bongkar Ratoon

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:23 WIB

Brimob Metro Jaya Cegah Tawuran di Bekasi, 3 Remaja-Sajam Diamankan

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:52 WIB

Serma Nurhadi Hadiri Perpisahan Mahasiswa Poltekkes Wira Husada Nusantara di Desa Sidomulyo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:57 WIB

Koops TNI Habema: Tidak Ada Patroli TNI di Danggoa Saat Insiden Ledakan Terjadi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:06 WIB

Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika

Berita Terbaru

TNI – Polri

Brimob Metro Jaya Cegah Tawuran di Bekasi, 3 Remaja-Sajam Diamankan

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:23 WIB

Pendidikan

Mahasiswa UMM Menggelar Fun Trail Bersama Motoestjava

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:37 WIB