MA Bekukan Izin Advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Keputusan ini membuat keduanya tidak dapat lagi menjalankan praktik sebagai advokat. Pembekuan ini merupakan tindak lanjut dari kericuhan yang terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu. Jumat, (14/2/2025).

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Ambon telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025 untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution, yang disumpah pada 2 November 2015. Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat M. Firdaus Oiwobo, yang disumpah pada 15 September 2016.

Baca Juga:  Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Tegaskan Jati Diri dan Disiplin Prajurit Yonif 330/Tri Dharma

“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” tegas Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Pembekuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.

MA juga menekankan pentingnya hakim dan ketua majelis untuk teguh dan konsisten memimpin sidang, berpedoman pada hukum acara dan pedoman teknis judicial, serta tidak goyah terhadap ancaman dan intimidasi. Pimpinan MA meminta agar pengamanan persidangan dioptimalkan dan dievaluasi, serta koordinasi dengan pihak kepolisian ditingkatkan.

Baca Juga:  Dalam Rangka Memperingati 10 Muharam  Tahun 1447 Hijriah, Komunitas Grup Asik Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Piatu

Kericuhan dalam sidang yang menjadi dasar pembekuan izin advokat ini merupakan bagian dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution (LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, 10 Mei 2022). Razman, sebagai terdakwa, meluapkan emosinya dan berusaha mendekati Hotman Paris yang saat itu menjadi saksi.

Berita Terkait

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:54 WIB

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:23 WIB

Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Berita Terbaru

TNI – Polri

URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:16 WIB