Pajak Progresif di Jakarta Akan Naik, Segini Selisihnya Dengan Tarif Lama

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Progresif di Jakarta Akan Naik, Segini Selisihnya Dengan Tarif Lama - Teropong Rakyat

Jakarta, TeropongRakyat.co – Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor di wajibkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bahkan beredar kabar bahwa akan ada kenaikan pajak progresif mulai Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Pajak Progresif di Jakarta Akan Naik, Segini Selisihnya Dengan Tarif Lama - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Dalam aturan tersebut, pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dibandingkan aturan lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Hanya saja, dalam Perda yang terbaru, tarif maksimal pajak yang dikenakan maksimal 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tentu Ini sangat berbeda dengan Perda yang lama dimana tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah 10% untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Baca Juga:  Daihatsu Kembali Dukung Indonesia Masters 2025

Tarif PKB Terbaru Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta

– 2% untuk kendaraan pertama
– 3% untuk kendaraan kedua
– 4% untuk kendaraan ketiga
– 5% untuk kendaraan keempat
– 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tarif PKB Lama Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta

– Kendaraan pertama pajak 2%
– Kendaraan kedua pajak 2,5%
– Kendaraan ketiga pajak 3%
– Kendaraan keempat pajak 3,5%
– Kendaraan kelima pajak 4%
– Kendaraan keenam pajak 4,5%
– Kendaraan ketujuh pajak 5%
– Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
– Kendaraan kesembilan pajak 6%
– Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
– Kendaraan kesebelas pajak 7%
– Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
– Kendaraan ketiga belas pajak 8%
– Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
– Kendaraan kelima belas pajak 9%
– Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
– Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus ISSI Kota Bekasi Targetkan 4 Medali Emas Pada Porprov 2026

Jenis kendaraan yang dikenakan pajak progresif.

Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, juga disebutkan terdapat 3 kategori kendaraan yang assesoris dikenai pajak progresif, yakni kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, serta kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak progresif baru mulai berlaku untuk kategori kendaraan yang sama.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan jenis-jenis pajak yang dikenakan, termasuk tarif pajak kendaraan, PPH 21, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Berita Terkait

Chery Tampilkan J6 Versi Modifikasi di GIIAS 2025, Satu Unitnya akan di Giveaway!
Simak Daftar MPV Terbaru yang Hadir di Gelaran GIIAS 2025, Ada Honda STEP WGN e:HEV
Harley-Davidson Pan America 1250 ST Resmi Rilis di Indonesia
SPK VinFast di GIIAS 2025, Gratis Modif Velg Hinngga Raih Voucher Liburan
Chery Umumkan Segera Luncurkan Tiggo Cross Hybrid dan Sport 1.5 Turbo Pada Gelaran GIIAS 2025
Booth Mazda di GIIAS 2025 Terinspirasi Dari Dealer Flagship Anyar di Jepang
Tonjolkan Tampilan Gahar, Land Rover Defender Octa Resmi Meluncur di Indonesia!
Dibanderol Tidak Sampai Rp1 Miliar, Jaecoo J8 SHS ARDIS Siap Meluncur Di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:28 WIB

Chery Tampilkan J6 Versi Modifikasi di GIIAS 2025, Satu Unitnya akan di Giveaway!

Senin, 28 Juli 2025 - 17:46 WIB

Simak Daftar MPV Terbaru yang Hadir di Gelaran GIIAS 2025, Ada Honda STEP WGN e:HEV

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:42 WIB

Harley-Davidson Pan America 1250 ST Resmi Rilis di Indonesia

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:36 WIB

SPK VinFast di GIIAS 2025, Gratis Modif Velg Hinngga Raih Voucher Liburan

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:55 WIB

Chery Umumkan Segera Luncurkan Tiggo Cross Hybrid dan Sport 1.5 Turbo Pada Gelaran GIIAS 2025

Berita Terbaru

Breaking News

Yonarmed 11 Kostrad Tanamkan Nasionalisme di Sebatik Tengah

Rabu, 30 Jul 2025 - 12:54 WIB