Pajak Progresif di Jakarta Akan Naik, Segini Selisihnya Dengan Tarif Lama

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Progresif di Jakarta Akan Naik, Segini Selisihnya Dengan Tarif Lama - Teropong Rakyat

Jakarta, TeropongRakyat.co – Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor di wajibkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bahkan beredar kabar bahwa akan ada kenaikan pajak progresif mulai Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Pajak Progresif di Jakarta Akan Naik, Segini Selisihnya Dengan Tarif Lama - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Dalam aturan tersebut, pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dibandingkan aturan lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Hanya saja, dalam Perda yang terbaru, tarif maksimal pajak yang dikenakan maksimal 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tentu Ini sangat berbeda dengan Perda yang lama dimana tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah 10% untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Baca Juga:  Castrol Tunjuk Iko Uwais Jadi Brand Ambassador

Tarif PKB Terbaru Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta

– 2% untuk kendaraan pertama
– 3% untuk kendaraan kedua
– 4% untuk kendaraan ketiga
– 5% untuk kendaraan keempat
– 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tarif PKB Lama Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta

– Kendaraan pertama pajak 2%
– Kendaraan kedua pajak 2,5%
– Kendaraan ketiga pajak 3%
– Kendaraan keempat pajak 3,5%
– Kendaraan kelima pajak 4%
– Kendaraan keenam pajak 4,5%
– Kendaraan ketujuh pajak 5%
– Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
– Kendaraan kesembilan pajak 6%
– Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
– Kendaraan kesebelas pajak 7%
– Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
– Kendaraan ketiga belas pajak 8%
– Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
– Kendaraan kelima belas pajak 9%
– Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
– Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.

Baca Juga:  GAC Indonesia Resmi Merilis AION UT, Hadir Dengan Harga Kompetitif dan Garansi Seumur Hidup

Jenis kendaraan yang dikenakan pajak progresif.

Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, juga disebutkan terdapat 3 kategori kendaraan yang assesoris dikenai pajak progresif, yakni kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, serta kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak progresif baru mulai berlaku untuk kategori kendaraan yang sama.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan jenis-jenis pajak yang dikenakan, termasuk tarif pajak kendaraan, PPH 21, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Berita Terkait

GAC Indonesia Resmi Merilis AION UT, Hadir Dengan Harga Kompetitif dan Garansi Seumur Hidup
Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga
Pemerintah Resmi Hentikan Insentif Mobil Listrik CBU, Hak Istimewa BYD, VinFast dkk Dicabut!
JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama
Lebih Murah dari Mobil Konvensional, AION UT Jadi Pilihan Cerdas Masyarakat Perkotaan
Jaecoo Luncurkan Inovasi Mobilitas Ramah Lingkungan Dengan Teknologi SHS
Honda Forza, Skutik Premium yang Jadi Incaran Penggila Touring
IIMS 2026 Digelar Tanggal 5–15 Februari, Area Pameran Diperluas

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 10:08 WIB

GAC Indonesia Resmi Merilis AION UT, Hadir Dengan Harga Kompetitif dan Garansi Seumur Hidup

Sabtu, 13 September 2025 - 21:14 WIB

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 September 2025 - 08:48 WIB

Pemerintah Resmi Hentikan Insentif Mobil Listrik CBU, Hak Istimewa BYD, VinFast dkk Dicabut!

Rabu, 10 September 2025 - 11:29 WIB

JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama

Jumat, 5 September 2025 - 13:20 WIB

Lebih Murah dari Mobil Konvensional, AION UT Jadi Pilihan Cerdas Masyarakat Perkotaan

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB

Breaking News

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:11 WIB