Pajak Progresif di Jakarta Akan Naik, Segini Selisihnya Dengan Tarif Lama

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Progresif di Jakarta Akan Naik, Segini Selisihnya Dengan Tarif Lama - Teropong Rakyat

Jakarta, TeropongRakyat.co – Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor di wajibkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bahkan beredar kabar bahwa akan ada kenaikan pajak progresif mulai Januari 2025.

Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Dalam aturan tersebut, pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dibandingkan aturan lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Hanya saja, dalam Perda yang terbaru, tarif maksimal pajak yang dikenakan maksimal 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tentu Ini sangat berbeda dengan Perda yang lama dimana tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah 10% untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Baca Juga:  Hari Terakhir BNI WondrX 2025, Saatnya Kulik Wuling Cortez Darion!

Tarif PKB Terbaru Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta

– 2% untuk kendaraan pertama
– 3% untuk kendaraan kedua
– 4% untuk kendaraan ketiga
– 5% untuk kendaraan keempat
– 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tarif PKB Lama Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta

– Kendaraan pertama pajak 2%
– Kendaraan kedua pajak 2,5%
– Kendaraan ketiga pajak 3%
– Kendaraan keempat pajak 3,5%
– Kendaraan kelima pajak 4%
– Kendaraan keenam pajak 4,5%
– Kendaraan ketujuh pajak 5%
– Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
– Kendaraan kesembilan pajak 6%
– Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
– Kendaraan kesebelas pajak 7%
– Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
– Kendaraan ketiga belas pajak 8%
– Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
– Kendaraan kelima belas pajak 9%
– Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
– Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.

Baca Juga:  Geely Pastikan Siap Rakit Mobil di Indonesia Mulai Kuartal III 2025

Jenis kendaraan yang dikenakan pajak progresif.

Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, juga disebutkan terdapat 3 kategori kendaraan yang assesoris dikenai pajak progresif, yakni kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, serta kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak progresif baru mulai berlaku untuk kategori kendaraan yang sama.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan jenis-jenis pajak yang dikenakan, termasuk tarif pajak kendaraan, PPH 21, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Berita Terkait

MAHASISWA UMM WUJUDKAN PRAKTIKUM BRAND ACTIVATION MELALUI EVENT TRAX 2026
Bupati Malang Hadiri 1 Dekade Komunitas Truk Malang, Apresiasi Driver sebagai Pahlawan Transportasi
Tren NEV Semakin Meningkat, JAECOO Paparkan Perbedaan HEV dan PHEV
Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H
Lereng Gunung Kawi X TRI Adventure, Bupati Malang Dorong Sport Tourism Terpadu dan Pemberdayaan Desa
Investasi Lebih dari US$ 346 Juta Dorong Ekspansi Industri Kendaraan Listrik di Indonesia
Fun Jip Wisata Segoro Kidul di Pantai Kondang Merak Berlangsung Meriah, Forkopimda Malang Ikut Menjajal Rute Ekstrem
Jakarta Two Doors Meet 2025, Tempatnya Penggemar Mobil dua Pintu

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:05 WIB

MAHASISWA UMM WUJUDKAN PRAKTIKUM BRAND ACTIVATION MELALUI EVENT TRAX 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:30 WIB

Bupati Malang Hadiri 1 Dekade Komunitas Truk Malang, Apresiasi Driver sebagai Pahlawan Transportasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:37 WIB

Tren NEV Semakin Meningkat, JAECOO Paparkan Perbedaan HEV dan PHEV

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:16 WIB

Lereng Gunung Kawi X TRI Adventure, Bupati Malang Dorong Sport Tourism Terpadu dan Pemberdayaan Desa

Berita Terbaru

TNI – Polri

Aksi Peduli Lingkungan, Lanud Iswahjudi Bersihkan Telaga Sarangan

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:03 WIB