Bekasi Kota .Teropongrakyat.co- Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Khoirul Fattah Aziz kembali menjadi sorotan. Setelah menjalani penahanan selama kurang lebih 113 hari, nasib tersangka tersebut dipertanyakan kuasa hukumnya, terutama terkait kepastian hukum, status penyidikan, serta alasan kliennya tidak dipindahkan ke Rutan Kelas I Bulak Kapal bersama sejumlah tersangka lainnya.
Kuasa hukum Khoirul Fattah Aziz, Advokat Budi Kurniawan, S.H., yang akrab disapa Prabu Dana At-Talabiu, dari kantor hukum BKP & PARTNERS, secara resmi melayangkan surat permohonan penjelasan tertulis sekaligus permohonan pembebasan demi hukum kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, u.p. Kanit Unit Ranmor.
Surat tertanggal 10 Oktober 2026 tersebut diajukan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Oktober 2026. Langkah ini ditempuh untuk memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang dijalani kliennya, yang menurut pihak kuasa hukum masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar.
Sebelumnya, pada Jumat (9/10/2026), kuasa hukum bersama ayah kandung tersangka, H. Riman, juga telah mengadukan dugaan pelanggaran prosedur hukum dan dugaan ketidakprofesionalan penyidik kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Delapan Tersangka Dipindahkan, Mengapa Khoirul Tidak?
Salah satu persoalan yang dipertanyakan pihak kuasa hukum adalah tidak dipindahkannya Khoirul Fattah Aziz ke Rutan Kelas I Bulak Kapal.
Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, sebanyak delapan tersangka dalam perkara yang sama telah atau akan dipindahkan ke rumah tahanan tersebut. Namun, Khoirul disebut tidak termasuk dalam rombongan pemindahan.
Kondisi itu mendorong pihak kuasa hukum meminta penjelasan resmi dari kepolisian. Hingga surat permohonan diajukan, mereka mengaku belum menerima keterangan tertulis mengenai alasan kliennya tidak ikut dipindahkan.
Budi Kurniawan, S.H., alias Prabu Dana At-Talabiu, meminta agar keputusan terkait penempatan dan pemindahan tahanan dijelaskan berdasarkan alasan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut pihak kuasa hukum, kepastian tersebut diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masa Penahanan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum
Persoalan lain yang dinilai mendesak adalah masa penahanan Khoirul Fattah Aziz yang disebut telah mencapai sekitar 113 hari.
Dalam surat permohonannya, Budi Kurniawan menyebut kliennya ditahan berdasarkan surat penahanan tertanggal 21 Juni 2026 dengan nomor yang tercantum dalam dokumen, yakni SP.Han/109/VI/RES.1.6/2026/RESTRO BKS KOTA.
Namun, terdapat hal yang perlu dicocokkan dalam penghitungan masa penahanan. Rentang 21 Juni hingga 10 Oktober 2026 adalah sekitar 111 hari yang telah berlalu, atau 112 hari apabila tanggal awal dan tanggal akhir dihitung secara inklusif. Karena itu, penyebutan 113 hari perlu dipastikan kembali berdasarkan tanggal efektif penahanan dan dokumen resmi.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan apakah terdapat perpanjangan masa penahanan yang sah, siapa pejabat yang menerbitkannya, serta bagaimana perkembangan status berkas perkara kliennya.
Menurut kuasa hukum, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap dan belum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Oleh sebab itu, mereka meminta penjelasan tertulis mengenai tahapan penyidikan dan dasar hukum yang digunakan untuk melanjutkan penahanan.pungkasnya, disebuah Rumah makan Bekasi Kota Sabtu 10/10/2026
Kuasa Hukum Mengutip Ketentuan KUHAP
Dalam surat permohonannya, Budi Kurniawan mengutip Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kutipan yang dicantumkan dalam surat tersebut berbunyi:
“Jika batas waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terlampaui, tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”
Berdasarkan ketentuan yang dikutip tersebut, pihak kuasa hukum meminta kepolisian memastikan apakah masa penahanan kliennya masih berada dalam batas waktu yang sah, dengan memperhitungkan seluruh perpanjangan penahanan dan dokumen pendukungnya.
Budi Kurniawan menegaskan melalui permohonannya bahwa penahanan harus memiliki dasar hukum dan batas waktu yang jelas. Status seseorang sebagai tersangka tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut terhadap perkara Khoirul perlu diverifikasi berdasarkan naskah resmi KUHAP, ketentuan peralihan, tahap penanganan perkara, serta seluruh surat perintah dan perpanjangan penahanan yang berlaku.
Atas dasar itu, permohonan pembebasan demi hukum yang diajukan kuasa hukum perlu dinilai berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang relevan.
Tiga Pertanyaan yang Menuntut Jawaban Resmi
Melalui surat tertanggal 10 Oktober 2026, kuasa hukum meminta Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota memberikan jawaban tertulis mengenai tiga persoalan utama.
Pertama, apa alasan Khoirul Fattah Aziz tidak ikut dipindahkan ke Rutan Kelas I Bulak Kapal bersama delapan tersangka lainnya?
Kedua, sampai di mana tahapan penyidikan perkara yang menjerat kliennya, termasuk status kelengkapan berkas dan proses penyerahannya kepada pihak kejaksaan?
Ketiga, apakah terdapat perpanjangan masa penahanan yang sah, kapan perpanjangan tersebut diterbitkan, dan apa dasar hukum yang digunakan?
Kuasa hukum juga meminta agar Khoirul Fattah Aziz segera dikeluarkan dari tahanan apabila berdasarkan pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang berlaku terbukti masa penahanannya telah berakhir tanpa dasar perpanjangan yang sah.
Permohonan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum bagi tersangka dan keluarganya sekaligus meminta agar setiap tindakan penahanan dapat dijelaskan secara transparan.
Polres Metro Bekasi Kota Diminta Memberikan Klarifikasi
Persoalan masa penahanan dan pemindahan tersangka tersebut kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Klarifikasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum penahanan, perkembangan penyidikan, status berkas perkara, serta alasan Khoirul Fattah Aziz tidak dipindahkan bersama sejumlah tersangka lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Teropongrakyat masih berupaya mengonfirmasi Polres Metro Bekasi Kota terkait surat permohonan yang diajukan kuasa hukum, termasuk dasar penahanan dan kemungkinan adanya perpanjangan masa penahanan.
Teropongrakyat memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Penghitungan masa penahanan dan penerapan ketentuan KUHAP perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi, termasuk surat penahanan, surat perpanjangan jika ada, serta ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.*”











