Ilustrasi – laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sibti ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, pada 26 Agustus 2026
JAKARTA, teropongrakyat.co – Penanganan laporan dugaan penganiayaan di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah seorang warga Kabupaten Tangerang bernama Sibti mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak 26 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP 238/VIII/2026/Sektor TMS. Sibti menyebut dugaan penganiayaan itu terjadi di ruang tunggu kantor Mapolsek Tamansari. Namun, ia mengaku hingga kini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Kondisi itu membuat Sibti mempertanyakan keseriusan jajaran Polsek Tamansari dalam menangani perkara yang dilaporkannya. Ia berharap kepolisian dapat memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan laporan tersebut.
Kekecewaan Sibti juga ditujukan kepada Kapolsek Tamansari, Bobby M. Zulfkar. Menurut pengakuannya, saat dihubungi media, Kapolsek menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Meski demikian, Sibti menilai belum ada perkembangan yang memberikan kejelasan bagi dirinya sebagai pelapor.
“Kapolsek sudah menyampaikan akan menindaklanjuti, tetapi sampai sekarang saya belum melihat perkembangan yang jelas. Saya mempertanyakan, mengapa laporan ini terkesan jalan di tempat?” ujar Sibti.
Pertanyakan Pemanggilan Pihak yang Dilaporkan
Selain mempertanyakan perkembangan laporan, Sibti juga menyoroti belum adanya pemanggilan terhadap pria bernama BOI Efradus Nubatonis, yang menurut keterangannya berprofesi sebagai debt collector dan berkaitan dengan perkara tersebut.
Sibti mempertanyakan alasan belum dilakukannya pemanggilan terhadap pihak yang disebutnya itu. Meski demikian, alasan penyidik belum melakukan langkah tersebut, termasuk apakah pemanggilan telah direncanakan atau masih menunggu tahapan penyelidikan, belum dapat dipastikan tanpa keterangan resmi dari kepolisian.
Sorotan juga diarahkan kepada Kasubnit 3 Reskrim Polsek Tamansari, Sitorus, terkait penanganan laporan tersebut. Redaksi masih memerlukan penjelasan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan perkara dan langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.
Bagi Sibti, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pemanggilan seseorang, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan transparansi penanganan laporan masyarakat.
Ia berharap setiap laporan yang masuk dapat ditangani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku, disertai informasi perkembangan perkara yang dapat dipahami oleh pelapor.
“Kalau memang laporan saya sedang diproses, sampaikan perkembangannya secara terbuka. Saya hanya meminta kepastian hukum dan penanganan yang profesional,” tegasnya.
Minta Penjelasan Resmi Kepolisian
Sibti mendesak Kapolsek Tamansari beserta jajaran Reskrim memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan. Ia juga meminta agar alasan belum adanya pemanggilan terhadap pihak yang disebut dalam laporannya dapat dijelaskan secara transparan apabila langkah tersebut memang belum dilakukan.
Keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Di sisi lain, proses penyelidikan dan penyidikan tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membutuhkan klarifikasi resmi dari Kapolsek Tamansari Bobby M. Zulfkar dan Kasubnit 3 Reskrim Sitorus terkait perkembangan laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.












