Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPelaku Diduga Merampas Mobil Sopir Taksi Online di Tangsel Ditangkap JatanrasKomentar: 0

Pelaku Diduga Merampas Mobil Sopir Taksi Online di Tangsel Ditangkap Jatanras

Teropong Rakyat, 10 Oktober 2026, 18:26 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

JAKARTA,teropongrakyat.co – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AF yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan. AF diamankan di kawasan Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (8/10/2026).

Peristiwa terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Korban yang menerima pesanan GrabCar kemudian mengantar pelaku dari kawasan Ciledug menuju Pamulang.

Sesampainya di lokasi, pelaku turun dengan alasan mengambil uang untuk membayar perjalanan. Setelah kembali, pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban.

Baca Juga:  Demi Misi Kemanusiaan, Prajurit Yonif 318 Divif 1 Kostrad Terbang ke Myanmar Tepat di Hari Raya Idul Fitri

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui pengecekan dan olah TKP, pemeriksaan korban serta saksi, serta penelusuran sejumlah petunjuk selama penyelidikan.

“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta menelusuri petunjuk yang diperoleh di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujarnya.

AF diamankan sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah warung kopi kawasan Terminal Rangkasbitung. Polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Calya milik korban, satu unit telepon genggam Infinix Smart 7, sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa korban dan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  HUT Ke-81 TNI Tahun 2026, Kodim 1714/Puncak Jaya Berbagi Kasih Bersama Masyarakat Kampung Kulok Enggame

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi online, untuk mengutamakan keselamatan dan tetap waspada saat menjalankan aktivitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan aktivitas. Polisi bersama masyarakat terus menjaga keamanan lingkungan. Apabila menghadapi situasi yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan kepada petugas terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Lihat TNI – Polri Selengkapnya→
Artikel Terkait TNI – Polri
Breaking NewsKanal lain
BisnisKanal lain