Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Patroli Laut, Antisipasi Premanisme dan Perompakan

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Seribu – (teropongrakyat.co), Satpolairud Polres Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan patroli laut rutin di wilayah perairan Kepulauan Seribu, Minggu (11/05/2025), sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan di laut, termasuk aksi perompakan dan premanisme yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.

 

Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Kepulauan Seribu, AKP Muhammad Aldi K.A., S.T.K., S.I.K., M.H., dengan menyasar titik-titik rawan aktivitas ilegal di perairan. Dalam patroli ini, pihaknya juga melakukan dialog dengan para nelayan untuk memberikan imbauan terkait keselamatan saat melaut.

Baca Juga:  10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk

 

“Kami mengingatkan para nelayan untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menyiapkan alat keselamatan seperti APAR dan life jacket. Selain itu, kami minta agar masyarakat segera melaporkan jika melihat atau menjadi korban tindakan premanisme atau kejahatan lainnya di laut,” ujar AKP Muhammad Aldi.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran Bukan Untuk Makan Bergizi Gratis Tapi Untuk Danantara

 

Patroli ini merupakan bentuk kehadiran negara di wilayah perairan guna menciptakan rasa aman bagi para nelayan dan pengguna laut lainnya. Diharapkan dengan kegiatan ini, wilayah Kepulauan Seribu tetap dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Berita Terkait

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WIB

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 19:44 WIB

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Berita Terbaru

Breaking News

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:44 WIB