Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI, Segini Gaji Presiden Beserta Tunjangannya

- Jurnalis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Prsiden.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik hari ini di MPR RI, Jakarta. Acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, sebanyak 33 kepala negara dan setingkatnya dikonfirmasi akan menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran. “Tamu negara yang hari ini menyatakan confirm, kepala negara dan setingkat kepala negara yang sudah dinyatakan hadir kurang lebih sekitar 33 negara ASEAN, negara sahabat, dan negara-negara mitra ASEAN,” ujar Mujani di Kompleks MPR, Minggu dilansir Merdeka.com, (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai presiden RI kedelapan, berapa gaji dan tunjangan Presiden Terpilih Prabowo Subianto? Besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan. Keberadaan undang-undang ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi negara.

Baca Juga:  Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut

Enam kali gaji pokok pejabat negara
Meskipun, undang-undang tersebut ditetapkan pada tahun 1978, besaran gaji yang tercantum di dalamnya telah mengalami beberapa kali penyesuaian untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Penyesuaian ini dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang merujuk pada undang-undang tersebut.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA. Nominal tersebut belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

Dengan ini, besaran gaji pokok yang bisa diterima Presiden Indonesia sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Baca Juga:  Mendagri Teken Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama untuk Lindungi Pekerja Migran

Tunjangan presiden
Selain gaji, presiden terpilih Prabowo Subianto berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).

Untuk besaran tunjangan jabatan telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.

Selayaknya pejabat negara lainnya, Prabowo juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Berita Terkait

Terkait Penggunaan Senpi Anggota Kepolisian, Kompolnas Minta Presiden Prabowo Evaluasi 
Kampung Ramah Lingkungan Wilayah Rw.05 Desa Kabasiran Kacamatan Parung Panjang ” Potensi Dalam Mengelolah Kerajinan Dan Kreatifitas para Warga
Pelindo Sunda Kelapa Gelar COFFE CONNECT: Pembenahan Layanan dan Infrastruktur Jadi Fokus Saat ini
Betonisasi Jalan di Desa Growong. Masyarakat: Kami Merasa Nyaman Saat Melintae
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos dengan Skor 3-3 di Piala AFF 2024
Dibawah Naungan sholawat (DNS) Berikan Bantuan kepada Para Korban Kebakaran di Kemayoran
Hadiri Peremajaan Ketua RT 04 RW 08 Kelurahan Utan Panjang, Kapolsek Kemayoran beri Pesan Begini
Apresiasi PEWARNA Indonesia (API) Mini 2024 di Gelar di PGI AH

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:57 WIB

Terkait Penggunaan Senpi Anggota Kepolisian, Kompolnas Minta Presiden Prabowo Evaluasi 

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:31 WIB

Kampung Ramah Lingkungan Wilayah Rw.05 Desa Kabasiran Kacamatan Parung Panjang ” Potensi Dalam Mengelolah Kerajinan Dan Kreatifitas para Warga

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:59 WIB

Pelindo Sunda Kelapa Gelar COFFE CONNECT: Pembenahan Layanan dan Infrastruktur Jadi Fokus Saat ini

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:52 WIB

Betonisasi Jalan di Desa Growong. Masyarakat: Kami Merasa Nyaman Saat Melintae

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:22 WIB

Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos dengan Skor 3-3 di Piala AFF 2024

Berita Terbaru