Pencuri HP di Kosan Mangga Dua Selatan Tertangkap Massa

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – TeropongRakyat.Co ||Seorang pria berinisial A (30) tertangkap tangan saat mencoba mencuri handphone di sebuah kosan di Jalan Mangga Dua Abdad No. 29, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025) dini hari.

Pelaku diduga masuk ke kamar korban, R (31), yang saat itu tertidur dengan pintu kamar terbuka. Namun, saat hendak melarikan diri, pelaku tidak sengaja menyenggol kaki korban, sehingga korban terbangun dan langsung berteriak minta tolong.

Baca Juga:  Kapolres Metro Bekasi Kota Dampingi Komisi III DPR RI ke Lokasi Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi

“Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung datang dan berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri,” ungkap Kompol Rahmat Himawan Kapolsek Sawah Besar pada Kamis, 30 Januari 2025.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Legendary Hot 10 S berwarna hitam dengan kapasitas RAM 64+4 GB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 ribu.

Baca Juga:  BRI BO Ciputat Lakukan Akuisisi Giro Meta Court Padel

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia
Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Berita Terbaru