Pemprov DKI Yakin SK Pj Gubernur Soal Dewan Kota Tak Bermasalah, Meski Di Gugat PTUN

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Seluruh anggota Dewan Kota (Dekot) se-DKI Jakarta menilai SK Pj Gubernur Nomor 854 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 sudah cakap administrasi dan tidak bermasalah.

Hal itu diungkapkan secara tegas oleh Ketua Dekot Jakarta Utara Hendriansyah Lubis kepada awak media, pada Kamis (6/3/2025) di Jakarta. Penegasan itu dilontarkan menanggapi adanya gugatan dari pihak yang keberatan atas pengesahan SK Pj Gubernur Nomor 854 Tahun 2024.

Menurut Hendriansyah, setiap proses administrasi dan tahapan seleksi yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

“Gugatan dari pihak yang keberatan tetap kita hormati. Atas dasar itu kami tetap mengawal proses gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Poinnya adalah kami berkeyakinan bahwa Pemprov DKI telah melakukan proses administrasi dan seleksi dengan benar, sehingga SK yang dikeluarkan sudah sah dan tidak bermasalah,” ungkapnya.

Baca Juga:  HUT PGRI & Hari Guru di Bantur: Momentum Tingkatkan Profesionalitas Pendidik

Dikutip dari okezone, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menjamin penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Kabupaten dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Kabupaten.

“Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan, di Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:  Pemkab Malang Hibahkan Mobil Tahanan untuk Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Fredy menambahkan, untuk nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.

“Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” jelasnya.

Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dimaksudkan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi.

Berita Terkait

Lurah Sungai Bambu Himbau Warga Pindahkan Tempat Sampah ke TPS Danau Cincin
Empat Bus Peziarah, Kades Orwet dan Warga Lakukan Ziarah Wali Limo di Jawa Timur
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Sinergitas Lintas Sektor Warnai Pelepasan Purna Tugas Camat Pakisaji
Bentangkan Bendera NU 1.000 Meter di Lereng Panderman, PCNU Kota Batu Rayakan 1 Abad NU
Sediakan Ratusan Titik Air Siap Minum dan Kran Wudhu, Tugu Tirta _All Out_ Sukseskan 1 Abad Harlah NU di Stadion Gajayana
UPRS V Jawab Kritik Warga Rusun Pesakih, Tegaskan Pengelolaan Transparan dan Partisipatif
Kebijakan Dinilai Sepihak dan Tertutup, RT–RW Rusun Pesakih Angkat Suara

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:17 WIB

Lurah Sungai Bambu Himbau Warga Pindahkan Tempat Sampah ke TPS Danau Cincin

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:33 WIB

Empat Bus Peziarah, Kades Orwet dan Warga Lakukan Ziarah Wali Limo di Jawa Timur

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:25 WIB

Sinergitas Lintas Sektor Warnai Pelepasan Purna Tugas Camat Pakisaji

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:18 WIB

Bentangkan Bendera NU 1.000 Meter di Lereng Panderman, PCNU Kota Batu Rayakan 1 Abad NU

Berita Terbaru