Pemprov DKI Yakin SK Pj Gubernur Soal Dewan Kota Tak Bermasalah, Meski Di Gugat PTUN

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Seluruh anggota Dewan Kota (Dekot) se-DKI Jakarta menilai SK Pj Gubernur Nomor 854 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 sudah cakap administrasi dan tidak bermasalah.

Hal itu diungkapkan secara tegas oleh Ketua Dekot Jakarta Utara Hendriansyah Lubis kepada awak media, pada Kamis (6/3/2025) di Jakarta. Penegasan itu dilontarkan menanggapi adanya gugatan dari pihak yang keberatan atas pengesahan SK Pj Gubernur Nomor 854 Tahun 2024.

Menurut Hendriansyah, setiap proses administrasi dan tahapan seleksi yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Yakin SK Pj Gubernur Soal Dewan Kota Tak Bermasalah, Meski Di Gugat PTUN - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan dari pihak yang keberatan tetap kita hormati. Atas dasar itu kami tetap mengawal proses gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Poinnya adalah kami berkeyakinan bahwa Pemprov DKI telah melakukan proses administrasi dan seleksi dengan benar, sehingga SK yang dikeluarkan sudah sah dan tidak bermasalah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pangkostrad Buka Kejuaraan Perguruan Pencak Silat Bela Diri Tangan Kosong Merpati Putih DKI Jakarta Open Tahun 2024

Dikutip dari okezone, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menjamin penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Kabupaten dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Kabupaten.

“Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan, di Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:  DPD AKPERSI Jawa Barat Resmi Lantik Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ Sebagai Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi.

Fredy menambahkan, untuk nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.

“Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” jelasnya.

Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dimaksudkan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi.

Berita Terkait

Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 
Mendagri Resmi Buka Retret Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor
Sekjen Kemendagri Minta Pemda dengan IPH Tinggi Segera Lakukan Langkah Pengendalian
Pemprov DKI Jakarta Akan Tertibkan Penertiban Proyek Galian Yang Perparah Macet
Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?
Pembukaan Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer Satjar Divif 1 Kostrad Tahun 2025
Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Jangan Sudutkan dan Salahkan Mendagri Tito Karnavian
Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:42 WIB

Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 

Senin, 23 Juni 2025 - 15:13 WIB

Mendagri Resmi Buka Retret Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor

Senin, 23 Juni 2025 - 15:07 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda dengan IPH Tinggi Segera Lakukan Langkah Pengendalian

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:51 WIB

Pemprov DKI Jakarta Akan Tertibkan Penertiban Proyek Galian Yang Perparah Macet

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:02 WIB

Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?

Berita Terbaru