Operasi Cepat Polsek Sepatan Gagalkan Peredaran Obat Ilegal di Tangerang

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Teropongrakyat.co ||Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA alias Adun terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar pada Selasa (25/11/2025) malam. Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Periuk, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G siap edar, terdiri dari 200 butir pil warna kuning merk Eximer serta 500 butir obat merk Tramadol, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.

Baca Juga:  Danlanud Sultan Hasanuddin: Jaga Netralitas TNI Jelang Pilkada Serentak di Sulsel

“Kami tindaklanjuti informasi warga bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa izin. Setelah dilakukan pemantauan, pelaku diamankan berikut barang bukti saat berada di depan kontrakan,” ujar AKP Fahyani.

Pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut disimpan di dalam kontrakan untuk diperjualbelikan, tanpa dilengkapi izin distribusi resmi ataupun keahlian di bidang farmasi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S. Menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku pengedar obat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya para remaja.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Sepatan dalam memberantas peredaran obat terlarang.

Baca Juga:  SING OUT LOUD 2025 Gemparkan JIExpo: Ajang Pencarian Bakat Musik Terbesar Tahun Ini!

“Kami terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang menyasar generasi muda. Kolaborasi masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci menjaga wilayah tetap aman dan sehat,” tegas Kapolres.

Pelaku kini diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 jo 436 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya. Dengan menghubungi call center 110 dan layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan bebas pulsa.

Berita Terkait

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”
Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi
Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

Berita Terbaru

Opini

Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:30 WIB

Maritim

Empat Unit QCC Kini Perkuat Kinerja IPC TPK Panjang

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB