Kadin Indonesia Ambil Langkah Tegas Hadapi Munaslub Ilegal: Proses Hukum Hingga Gugatan Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – 25 September 2024 – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kini bergerak cepat menangani pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dinilai ilegal pada 14 September 2024. Kadin telah mengambil sejumlah langkah hukum dan organisasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub tersebut.

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa Munaslub ini tidak sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Keputusan Munaslub tidak dapat dibenarkan secara hukum, bahkan Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, yang saat itu mengambil cuti, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub,” tegas Hamdan.

Dari segi prosedur, Munaslub hanya sah jika diusulkan oleh minimal setengah dari Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang dihadiri lebih dari setengah peserta penuh. Namun, dengan penolakan dari 21 Kadin Provinsi, Munaslub ini dianggap cacat hukum.

Kadin Indonesia Ambil Langkah Tegas Hadapi Munaslub Ilegal: Proses Hukum Hingga Gugatan Pengadilan - Teropongrakyat.co

Langkah-langkah yang diambil Kadin termasuk laporan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat serta pemanggilan klarifikasi kepada sejumlah pengurus. Dhaniswara K Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, menambahkan bahwa investigasi ini dilanjutkan dengan rencana gugatan ke pengadilan.

Denny Kailimang, kuasa hukum Kadin lainnya, menyatakan bahwa delapan Ketua Kadin Provinsi telah melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat yang mencatut nama mereka. Sementara Firlie Ganinduto, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Kadin, menyerukan pentingnya menjaga konstitusi organisasi sesuai UU dan Keppres yang berlaku.

Baca Juga:  Peduli Kesehatan Anak, Babinsa Hadiri Kegiatan Rembuk Stunting

“Kadin adalah satu-satunya wadah dunia usaha yang diakui oleh negara, dan ini soal menegakkan konstitusi, bukan soal personalitas,” tegas Firlie, menyerukan persatuan bagi seluruh anggota Kadin demi kolaborasi untuk perekonomian nasional.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Kadin Indonesia berharap dapat menjaga integritas organisasi serta menjamin keberlangsungan organisasi yang solid untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

(Shanty Brilliani Tasya)

Berita Terkait

Kafe Bmart Dikeluhkan Warga, Camat Kemayoran Gelar Rapat Bersama Pemangku Kepentingan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Kalijoyo, BPD Ungkap Potensi Kerugian Capai Rp298 Juta
BRI Batang dan Nasabah Sepakat: Tak Ada Kredit Ganda, Hanya Kesalahpahaman
GEMA Nasional Mendesak Mabes Polri untuk Mengambil Tindakan terhadap Dirkrimsus Polda Maluku
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum Anggota DPRD Sukabumi, Korban Minta Kejelasan
Pemkot Pekalongan Salurkan Banpot Triwulan II kepada Ketua RT/RW Kelurahan Padukuhan Kraton
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Ngopi Kamtibmas di Terminal Penumpang Pelni Nusantara Pura, Fokus pada Antisipasi Bahaya Kebakaran
Bank Raya Sabet Digital Innovation Awards 2025, Inovasi Aplikasi Raya App Tuai Apresiasi

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:27 WIB

Kafe Bmart Dikeluhkan Warga, Camat Kemayoran Gelar Rapat Bersama Pemangku Kepentingan

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:31 WIB

Dugaan Pungli PTSL di Desa Kalijoyo, BPD Ungkap Potensi Kerugian Capai Rp298 Juta

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:29 WIB

BRI Batang dan Nasabah Sepakat: Tak Ada Kredit Ganda, Hanya Kesalahpahaman

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:12 WIB

GEMA Nasional Mendesak Mabes Polri untuk Mengambil Tindakan terhadap Dirkrimsus Polda Maluku

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:45 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum Anggota DPRD Sukabumi, Korban Minta Kejelasan

Berita Terbaru