BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, menggelar rapat internal tentang kebijakan dalam penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/6).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, diantaranya Menteri Perdagangan, Menteri Perekonomian, Menteri Pertanian, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala BNN RI, guna membahas aturan tata kelola dan riset terkait tanaman Kratom.

BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka - Teropong Rakyat

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi. Namun hingga kini budidaya dan konsumsi Kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga:  PT Cocoman Buka Suara soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Sebagai informasi, sejak tahun 2022 BNN telah merehabilitasi 133 orang yang diketahui merupakan penyalah guna Kratom dengan ciri-ciri klinis seperti halnya yang terjadi pada penyalah guna Zat Opioid seperti: kecemasan, tegang, muntah, pusing, mual.

Adapun kebijakan dari lembaga terkait seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan Kratom dalam obat bahan alam. UNODC tetap pada kebijakannya bahwa Kratom dan semua turunannya berada dalam pengawasan WHO (under WHO surveillance) yang akan terus memonitor literatur scientific dan perkembangan Kratom di seluruh dunia.

Sikap BNN Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019), terkait peredaran dan penyalahgunaan Kratom di Indonesia mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman Kratom sebagai Narkotika Golongan I, sehingga diperlukan intervensi Sustainable Alternatif Development tanaman Kratom, khususnya di wilayaj Kalimantan dan melakukan sosialisasi bahaya mengonsumsi Kratom.

Baca Juga:  Film Harta Tahta Boru Ni Raja Angkat Budaya Batak

BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka - Teropong Rakyat

Dari hasil berbagai riset, rekomendasi UNODC, dan beberapa aturan ataupun kebijakan lembaga terkait, maka BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang Kratom dan selama masa rekomendasi tersebut BNN menyarankan agar Kratom dan semua turunannya tidak digunakan kecuali untuk kepentingan penelitian.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Berita Terkait

Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:18 WIB

Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:12 WIB

Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:54 WIB

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:23 WIB

Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Berita Terbaru