Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTMarwah Pers di Tengah Industri Media Online: Demokrasi Jangan Dijadikan Alat IntimidasiKomentar: 0

Marwah Pers di Tengah Industri Media Online: Demokrasi Jangan Dijadikan Alat Intimidasi

Teropong Rakyat, 26 Oktober 2026, 14:19 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, 26 Oktober 2026 | teropongrakyat.co – Media memiliki peran sentral dalam kehidupan demokrasi. Pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawasi kebijakan publik, menyuarakan kepentingan masyarakat, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Namun, perkembangan industri media online yang begitu pesat menghadirkan tantangan tersendiri. Di tengah kemudahan mendirikan dan mengelola portal berita, masih terdapat persoalan profesionalisme, kepatuhan terhadap standar perusahaan pers, dan penyalahgunaan identitas jurnalistik oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Kondisi ini berpotensi mengaburkan batas antara kerja jurnalistik yang sesungguhnya dengan praktik yang menjadikan nama media sebagai alat mencari keuntungan pribadi, menekan pihak tertentu, bahkan melakukan intimidasi dengan dalih pemberitaan.

Kemerdekaan pers bukanlah izin untuk melakukan pemerasan, menakut-nakuti narasumber, ataupun menjadi pelindung bagi kegiatan ilegal. Profesi wartawan harus dijalankan berdasarkan fakta, independensi, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Aturan Dewan Pers yang Menjadi Landasan

Dewan Pers telah memiliki sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjaga profesionalisme dan integritas pers, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3, yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, melakukan pengawasan dan kritik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
  2. Kode Etik Jurnalistik Pasal 2, yang mewajibkan wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Kode Etik Jurnalistik Pasal 6, yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  4. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, yang mendorong kepatuhan terhadap standar perusahaan pers, mencegah penyalahgunaan profesi wartawan, dan melindungi masyarakat dari praktik pers yang tidak profesional.
  5. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, yang mengatur pendataan serta verifikasi administrasi dan faktual perusahaan pers guna mendorong terwujudnya perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, dan independen.
Baca Juga:  Layanan Kesehatan Gratis, Aksi Simpatik Polres Blitar Edukasi Pengguna Jalan di Ops Keselamatan Semeru

Ketentuan tersebut dapat menjadi landasan untuk mengingatkan seluruh insan pers bahwa kebebasan jurnalistik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional. (Sumber: UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik; Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024; Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023).

Legalitas Media Harus Diiringi Profesionalisme

Persoalan legalitas dan verifikasi perusahaan media perlu dipahami secara tepat. Berdasarkan penjelasan Dewan Pers, pendataan atau verifikasi di Dewan Pers tidak sama dengan pendaftaran wajib bagi setiap perusahaan pers. Namun, Pasal 9 ayat (2) UU Pers mensyaratkan perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia.

Karena itu, status belum terdata atau belum terverifikasi di Dewan Pers tidak serta-merta membuktikan bahwa sebuah media ilegal. Yang perlu diperiksa adalah pemenuhan persyaratan hukum, identitas perusahaan, pelaksanaan kerja jurnalistik, serta kepatuhan terhadap kode etik dan standar profesional yang berlaku.

Persoalan menjadi serius apabila nama media, kartu pers, atau status sebagai wartawan digunakan untuk menekan narasumber, mengancam pemuatan berita demi keuntungan pribadi, atau memengaruhi penanganan suatu perkara. Perbuatan semacam itu harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan, bukan dibiarkan berlindung di balik kebebasan pers.

Baca Juga:  Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Family Gathering Skadron Udara 5

Jangan Biarkan Profesi Wartawan Menjadi Kedok

Dewan Pers sendiri pernah mengingatkan mengenai praktik jurnalistik tidak etis yang memanfaatkan kemerdekaan pers untuk kepentingan pribadi, termasuk praktik yang berujung pada upaya pemerasan dan penyalahgunaan identitas wartawan.

Oleh sebab itu, masyarakat, aparat penegak hukum, organisasi wartawan, dan perusahaan pers perlu bersama-sama menjaga integritas profesi. Setiap dugaan pemerasan, intimidasi, atau keterlibatan dalam kegiatan ilegal harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan dan proses hukum yang sesuai, dengan tetap menghormati hak jawab, asas praduga tak bersalah, dan kemerdekaan pers.

Pers tidak boleh kehilangan keberaniannya dalam mengawasi kekuasaan. Namun, keberanian itu harus lahir dari fakta dan kepentingan publik, bukan dari ancaman atau tekanan terhadap pihak yang diberitakan.

Demokrasi membutuhkan pers yang merdeka, bukan pers yang menakutkan. Masyarakat membutuhkan wartawan yang berintegritas, bukan oknum yang menjadikan profesi jurnalistik sebagai alat mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan etika.

Menjaga marwah pers bukan hanya tanggung jawab Dewan Pers, melainkan tanggung jawab seluruh insan jurnalistik. Sebab, ketika profesi wartawan disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga kepercayaan masyarakat dan masa depan demokrasi itu sendiri.

Oleh : Rocky A Karim / Redaktur

 

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain