Kolase Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, tempat refleksi Mawar Bodas di wilayah Kotabumi, serta suasana pertemuan sejumlah pihak (ilustrasi)
KOTA TANGERANG, teropongrakyat.co — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradana, menyebut pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum jaksa yang diduga membekingi tempat pijat di wilayah Kotabumi sebagai berita “ngaco”. Pernyataan tersebut disampaikan melalui percakapan WhatsApp dengan wartawan yang menerbitkan berita tersebut, Selasa (20/10/2026).
Pernyataan itu muncul setelah sebuah media menerbitkan berita berjudul “Panti Pijat Esek-esek di Kotabumi Diduga Dibekingi Oknum Jaksa? APH Pasar Kemis Tutup Mata”.
Dalam percakapan tersebut, Pradana menilai pemberitaan itu tidak didukung penelusuran yang memadai.
“Ya ngaco lah. Namanya media yang kompeten, kalau pihak menyampaikan ada beking, dikejar dong siapa namanya, tugas di mana. Dan dihubungi, bukan buat tulisan yang bias,” ujar Pradana, dikutip dari snews.id.
Dalam percakapan yang sama, Pradana juga meminta didoakan agar segera dimutasi dari Kota Tangerang.
“Doain aja sy cepet mutasi om keluar dari Kota Tangerang,” tulisnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut maksud pernyataan tersebut.
Akademisi Nilai Kaidah Jurnalistik Telah Ditempuh
Menanggapi pernyataan Kajari, akademisi dan analis kebijakan publik, Adib Miftahul, menilai Kejari Kota Tangerang seharusnya melakukan penelusuran internal atas dugaan yang berkembang, bukan terburu-buru menyebut pemberitaan tersebut “ngaco”.
Menurut Adib, berdasarkan berita yang telah dibacanya, media tersebut telah berupaya menerapkan prinsip cover both sides dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Saya melihat dari berita yang sudah tayang, sudah menempuh kaidah jurnalistik. Pihak-pihak terkait sudah diminta pendapatnya, termasuk dugaan karyawan usaha yang menyebutkan dibekingi oleh oknum kejaksaan,” ujarnya.
Adib, yang pernah menjadi peneliti Indeks Kemerdekaan Pers di Banten untuk Dewan Pers selama dua tahun, menilai pemberitaan tersebut telah berupaya memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.
Pakar Hukum Minta Aparat Menindaklanjuti Dugaan
Sementara itu, pakar hukum Reno, S.H., menyayangkan pernyataan pihak Kejari Kota Tangerang yang dinilai belum disertai langkah penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan yang beredar.
“Saya menyayangkan statement dari pihak Kejari tersebut. Seharusnya mereka melakukan investigasi lanjutan terhadap isu yang beredar, bukan hanya melakukan klarifikasi tanpa tindakan. Terus, pihak kecamatan fungsinya seperti apa? Masa harus mendampingi sumber untuk klarifikasi tentang penyebutan oknum tersebut? Seharusnya mereka turut hadir untuk menindak karena diatur sudah ada larangan prostitusi,” kata Reno melalui pesan singkat. Kamis, 22/10/2026.
Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan oknum jaksa tersebut, termasuk identitas pihak yang dimaksud, dasar tuduhan, serta langkah yang akan diambil oleh instansi terkait.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kajari Kota Tangerang, pihak pengelola tempat pijat, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, serta sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Red)












