Perbedaan WhatsApp Blast Resmi dan Ilegal, Pantes Gampang Keblokir!

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan WhatsApp Blast ilegal dapat merugikan Anda. Hal ini dapat menyebabkan akun WhatsApp Anda diblokir secara permanen karena dianggap sebagai spam oleh sistem deteksi otomatis WhatsApp. Oleh karea itu sangat penting bagi Anda untuk memilih penyedia yang resmi.

Penggunaan WhatsApp Blast ilegal dapat merugikan Anda.

Hal ini dapat menyebabkan akun WhatsApp Anda diblokir secara permanen karena dianggap sebagai spam oleh sistem deteksi otomatis WhatsApp.

ADVERTISEMENT

Perbedaan WhatsApp Blast Resmi dan Ilegal, Pantes Gampang Keblokir! - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, Anda harus menggunakan nomor lain yang berdampak pada reputasi bisnis menurun di mata pelanggan.

Tidak hanya itu, data bisnis Anda sangat berisiko dicuri dan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Dari banyaknya penyedia WhatsApp Blast, sangat penting bagi Anda untuk memilih penyedia yang resmi.

Baca Juga:  Lalamove Luncurkan Layanan Antar Penumpang: Lalamove Ride, Cukup Satu Klik di Lalamove

Dengan begitu, penggunaan dan data bisnis Anda aman dibandingkan dengan penggunaan WA Blast ilegal.

Perbedaan WhatsApp Blast Resmi & Ilegal

Untuk memahami perbedaan antara WhatsApp Blast resmi dan ilegal, berikut adalah tabel yang menjelaskan karakteristik keduanya.

Dengan memahami perbedaan ini, penting bagi bisnis untuk memilih jalur resmi agar terhindar dari risiko yang merugikan.

Image

Cara Mendapatkan WhatsApp Blast Resmi

Untuk mendapatkan WhatsApp Blast resmi, bisnis perlu bekerja sama dengan BSP WhatsApp. BSP (Business Partner Solution) adalah penyedia atau solusi pihak ketiga resmi Meta untuk membantu bisnis Anda mengakses fitur WhatsApp Blast.

Adapun cara mendapatkan WhatsApp Blast, di antaranya:

Baca Juga:  Harga Bitcoin Capai Rp1 Miliar Lagi di Tengah Panasnya Sentimen Politik AS

– Daftarkan Bisnis Anda ke BSP WhatsApp Terpercaya, seperti Barantum.
– Bisnis yang dimiliki sudah berbentuk CV, PT atau Yayasan
– Tidak termasuk jenis industri yang dilarang oleh WhatsApp
– Memiliki ID Facebook Business Manager
– Memiliki website resmi untuk bisnis/perusahaan

Jika Anda bingung harus memilih BSP mana yang terbaik dan tidak tahu dimana mencarinya, kami merekomendasikan Barantum sebagai vendor BSP terbaik untuk bisnis Anda.

Barantum telah digunakan oleh lebih dari 3000+ bisnis di Indonesia dan dipilih oleh banyak perusahaan karena memberikan dukungan dan layanan pelanggan yang lebih cepat dan profesional dibandingkan vendor BSP lainnya yang ada di Indonesia.

Berita Terkait

Jasa Backdrop Jogja
Ethereum (ETH) Ungguli Bitcoin (BTC) di Kuartal Kedua 2025, Potensi Bullish di Q3
Bank Raya Hadirkan “Raya Poin” di Raya App, Ajak Masyarakat Gencar Menabung dan Transaksi Keuangan
PT CTP Tollways Perkuat Manajemen Pengetahuan melalui Workshop KMAP
Warkop Atteh Nusantara: Cita Rasa Aceh dan Nusantara di Jantung Jakarta Timur
Fitur “Tagih Uang” Melengkapi Fitur Saku Bareng Raya App, Ajak Komunitas Menabung Hingga 300 Anggota
Ancala Hills: Cafe & Resto Baru di Cianjur Manfaatkan Kearifan Lokal
Kopi Tiam Tepi Jalan: Bukti Kebangkitan Kuliner Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:56 WIB

Jasa Backdrop Jogja

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:53 WIB

Ethereum (ETH) Ungguli Bitcoin (BTC) di Kuartal Kedua 2025, Potensi Bullish di Q3

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:22 WIB

Bank Raya Hadirkan “Raya Poin” di Raya App, Ajak Masyarakat Gencar Menabung dan Transaksi Keuangan

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:36 WIB

PT CTP Tollways Perkuat Manajemen Pengetahuan melalui Workshop KMAP

Senin, 2 Juni 2025 - 16:13 WIB

Warkop Atteh Nusantara: Cita Rasa Aceh dan Nusantara di Jantung Jakarta Timur

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Rabu, 25 Jun 2025 - 22:15 WIB

Breaking News

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:31 WIB