Jakarta Utara, TeropongRakyat.co — Bekas galian proyek Perusahaan Air Minum (PAM) di Jalan Malaka 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Jalan yang sebelumnya memiliki kualitas beton dinilai baik, kini justru meninggalkan tambalan yang dipertanyakan kualitas pengerjaannya. Minggu, (06/09/2026).
Berdasarkan kondisi yang disorot masyarakat, bekas galian tersebut disebut hanya ditambal seadanya. Bahkan, pada bagian tertentu, permukaan jalan disebut belum diaspal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pemulihan jalan benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, atau sekadar menyelesaikan pekerjaan tanpa memperhatikan kualitas jalan yang dikembalikan?
Jalan Beton Jangan Dikembalikan dengan Kualitas Asal Jadi
Persoalan ini bukan sekadar soal tampilan jalan. Bekas galian utilitas yang tidak dipulihkan dengan baik berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terlebih jika permukaannya tidak rata atau kembali mengalami kerusakan.
Ketentuan yang relevan adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas, yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026. Dalam Pasal 9 ayat (1), pekerjaan galian yang telah selesai wajib dilakukan penimbunan kembali dengan memperhatikan jenis, mutu, ketebalan, dan kepadatan material serta memenuhi persyaratan teknis tertentu.
Artinya, kewajiban pemulihan bukan sekadar menutup lubang. Kualitas material dan pengerjaan harus memenuhi persyaratan teknis. Jika jalan sebelumnya berupa beton, maka kesesuaian metode pemulihan dengan kondisi jalan semula menjadi hal yang patut diperiksa.
Perda yang sama juga mengatur sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar, antara lain sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula, teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin dan denda administratif.
Kontraktor dan Penyelenggara Utilitas Wajib Dipertanyakan
Kondisi Jalan Malaka 3 ini semestinya tidak berhenti pada keluhan warga. Dinas terkait perlu menjelaskan siapa penyelenggara utilitas, siapa kontraktor pelaksana, kapan pekerjaan dilakukan, serta apa spesifikasi teknis pemulihan jalan yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai. Jika belum, mengapa bekas galian yang kualitasnya dipersoalkan dibiarkan?
Jangan Sampai Anggaran Hanya Habis untuk Menggali, tetapi Pemulihan Jalan Diabaikan.
Selain Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025, ketentuan mengenai penyelenggaraan jalan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 juga menjadi bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan jalan. Namun, penerapan kewajiban dan sanksi harus tetap disesuaikan dengan status jalan, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan teknis yang berlaku.
BPK Diminta Audit, Bukan Sekadar Menunggu Keluhan
Dengan adanya dugaan pekerjaan pemulihan yang tidak sesuai kualitas semula, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai perlu memeriksa aspek pengelolaan anggaran apabila proyek tersebut menggunakan keuangan negara atau daerah.
Audit diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran pekerjaan telah sesuai dengan volume, spesifikasi, dan hasil pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai pihak yang memiliki fungsi terkait penataan dan pengawasan prasarana jalan perlu memastikan bahwa pemulihan bekas galian tidak merugikan pengguna jalan.
Jalan yang Sudah Bagus Jangan Dikorbankan demi Pekerjaan Utilitas. Pemerintah dan penyelenggara utilitas harus menunjukkan bahwa setiap proyek tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi juga meninggalkan infrastruktur yang aman, layak, dan sesuai ketentuan.
Redaksi TeropongRakyat.co mendorong adanya klarifikasi dari pihak PAM, kontraktor pelaksana, serta instansi terkait mengenai kualitas pemulihan Jalan Malaka 3. Jika memang terdapat kekurangan, perbaikan harus dilakukan sesuai spesifikasi teknis, bukan sekadar tambal sulam.



























































