Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret:ilustrasi

SERANG, BANTEN – teropongrakyat.co — Dugaan penimbunan atau penyimpanan BBM jenis solar di sebuah gudang di Jalan Salira Indah Raya, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Minggu, 6/9/2026.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganan lokasi dan keberadaan BBM yang sebelumnya disebut berada di gudang tersebut.

Tim yang melakukan penelusuran mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penyimpanan BBM tersebut.

Dalam proses komunikasi itu, tim menyebut adanya oknum polisi dari Polsek Puloampel berinisial atau bernama Imam yang meminta untuk menjembatani komunikasi antara pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas BBM tersebut dengan tim.

Komunikasi tersebut kemudian membuat tim bergerak menuju Polres Cilegon untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.

Namun, persoalan baru muncul setelah tim kembali menuju lokasi gudang.

Berdasarkan keterangan tim, BBM yang sebelumnya terlihat berada di lokasi tersebut sudah tidak tampak lagi. Kondisi itu kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai status dan keberadaan barang tersebut.

Ke mana BBM tersebut dipindahkan? Siapa yang memindahkan? Kapan pemindahan dilakukan? Apakah telah dilakukan penyitaan secara resmi? Apakah terdapat berita acara penyitaan atau pengamanan barang? Serta siapa yang bertanggung jawab terhadap barang tersebut?

Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Upacara Dan Tabur Bunga di Teluk Jakarta Peringati Hari Dharma Samudera

Tim menegaskan tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, perubahan kondisi lokasi setelah dilakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum dinilai perlu mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika BBM tersebut memang telah diamankan aparat, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar tindakan, jumlah atau volume barang yang diamankan, pihak yang melakukan pengamanan, lokasi penyimpanan, serta dokumentasi dan administrasi barang bukti.

Sebaliknya, apabila BBM tersebut belum berstatus barang bukti dan tidak dilakukan penyitaan, aparat juga perlu menjelaskan mengapa barang yang sebelumnya berada di lokasi kemudian tidak lagi ditemukan.

Pakar Hukum: Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan

Pakar hukum menilai setiap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana harus ditangani berdasarkan prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, status dan proses pengamanannya harus jelas. Siapa yang mengamankan, berdasarkan kewenangan apa, serta bagaimana administrasi dan dokumentasinya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila benar ada oknum anggota kepolisian yang menjembatani komunikasi dengan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara, konteks komunikasi tersebut juga perlu diperjelas.

“Jangan sampai komunikasi tersebut menimbulkan konflik kepentingan atau persepsi adanya upaya penyelesaian di luar mekanisme hukum. Jika hanya klarifikasi, tentu harus jelas kapasitas dan tujuannya,” katanya.

Masyarakat Minta Polisi Beri Penjelasan

Masyarakat sekitar juga berharap kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan aktivitas penyimpanan BBM tersebut.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos dengan Skor 3-3 di Piala AFF 2024

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Yang kami pertanyakan jangan sampai barang yang sebelumnya ada kemudian hilang tanpa penjelasan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada komunikasi informal, tetapi ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang transparan.

Minta Propam Turun Tangan Jika Ada Pelanggaran

Munculnya nama oknum polisi dalam proses komunikasi tersebut juga dinilai perlu menjadi perhatian internal kepolisian apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

Jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian, mekanisme pengawasan internal seperti Propam dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim meminta Polsek Puloampel, Polres Cilegon, dan jajaran terkait memberikan klarifikasi resmi mengenai status BBM, proses pengamanan atau penyitaan apabila memang dilakukan, serta alasan keberadaan barang tersebut tidak lagi ditemukan di lokasi.

Klarifikasi juga diperlukan terkait informasi adanya oknum polisi yang disebut menjembatani komunikasi dengan pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas BBM tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, seluruh informasi mengenai dugaan penimbunan BBM dan keterlibatan oknum polisi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Berita Terkait

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Sabtu, 5 September 2026 - 10:58 WIB

Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata

Berita Terbaru