Mobil Rental Digelapkan, Diduga Dijual dengan Dokumen Palsu, Polres Bandung Dipertanyakan: Kasus Mangkrak Sejak 2023

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, TeropongRakyat.co – Penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan satu unit Toyota Fortuner milik PT Cahaya Devianna Sahara menuai tanda tanya besar. Hingga memasuki tahun 2026, perkara yang telah bergulir sejak 2023 itu belum juga menemukan kepastian hukum, sementara kendaraan milik perusahaan masih berstatus diblokir. Minggu, (19/07/2025).

Menurut Manager Operasional PT Cahaya Devianna Sahara, Anwar, kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi B 2458 BJA awalnya disewa oleh seseorang bernama Chandra dengan alasan untuk operasional dan menggunakan sopir dari pihak penyewa. Namun belakangan diketahui kendaraan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain bernama Ananda Ibnu.

Mobil Rental Digelapkan, Diduga Dijual dengan Dokumen Palsu, Polres Bandung Dipertanyakan: Kasus Mangkrak Sejak 2023 - Teropong Rakyat
FOTO: Lokasi kantor PT Cahaya Devianna Sahara

Lebih lanjut, kendaraan tersebut diduga dijual menggunakan STNK dan BPKB palsu kepada seorang pembeli bernama Imelda di Bandung dengan nilai transaksi sekitar Rp350 juta. Saat pemilik asli berupaya mengambil kembali kendaraan tersebut, tidak tercapai kesepakatan sehingga mobil dibawa ke Polres Bandung.

Yang menjadi sorotan, Imelda justru tercatat sebagai pelapor dalam perkara dugaan penipuan jual beli kendaraan tersebut. Sementara kendaraan yang diklaim sebagai milik sah PT Cahaya Devianna Sahara malah diblokir dan tidak dapat dimanfaatkan oleh perusahaan.

Baca Juga:  Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga

Pihak perusahaan mempertanyakan dasar pemblokiran tersebut. Sebab, menurut mereka, kerugian yang dialami pembeli seharusnya terkait transaksi jual beli dengan pihak penjual, bukan terhadap objek kendaraan yang diketahui merupakan aset milik pihak lain.

“Kami pemilik sah kendaraan merasa dirugikan. Mobil tidak bisa digunakan untuk operasional dan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan,” ujar Donny, Humas PT Cahaya Devianna Sahara.

Menurut Donny, perusahaan bahkan harus mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan dan menghadirkan pihak leasing agar kendaraan dapat digunakan kembali. Proses tersebut disebut tidak mudah meskipun status kepemilikan kendaraan berada pada perusahaan.

PT Cahaya Devianna Sahara yang berkedudukan di Jakarta Timur juga telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun upaya koordinasi dengan Polres Bandung disebut belum membuahkan hasil karena kendaraan sudah lebih dulu diblokir.

Kondisi ini membuat perusahaan kesulitan melakukan proses administrasi kendaraan, termasuk balik nama dan pengelolaan aset. Akibatnya, kendaraan tidak dapat dioperasikan secara maksimal dan terus menimbulkan kerugian.

Kejanggalan lain yang dipersoalkan adalah informasi yang diperoleh perusahaan mengenai terduga pelaku bernama Ananda Ibnu. Berdasarkan keterangan yang diterima pihak perusahaan dari penyidik, terduga sempat ditahan selama 58 hari. Namun menjelang tahap II, yang bersangkutan disebut dibebaskan karena alasan “atensi”.

Baca Juga:  DLHK Di Duga Tidur Siang. Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Atensi dari siapa dan atas dasar apa seorang terduga pelaku yang telah ditahan dapat dibebaskan? Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab pertanyaan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai status kendaraan, Kanit yang baru menjabat, Andri, disebut memberikan jawaban, “Itu kan pejabat lama bang, bukan saya.”

Jawaban tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan. Publik pun berhak mempertanyakan mengapa perkara yang sudah berjalan hampir tiga tahun masih belum memiliki kejelasan, sementara aset milik korban tetap terhambat penggunaannya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Bandung untuk membuktikan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta perlindungan terhadap hak pemilik sah. Sebab hingga saat ini, yang terlihat justru korban yang terus menanggung kerugian, sementara status hukum kendaraan dan penanganan perkara masih menggantung tanpa kejelasan.

Berita Terkait

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI
Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare
22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Sabtu, 5 September 2026 - 10:58 WIB

Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kandang Ayam di Ngajum Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Sabtu, 5 Sep 2026 - 20:43 WIB

Pendidikan

507 Mahasiswa Baru Ikuti Pembukaan PKKMB UNIRA Malang 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 - 20:12 WIB