Kuasa Hukum Korban Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, Apresiasi Kinerja Polres Batu

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Batu | Teropongrakyat.co – Kinerja profesional, transparan, akuntabel dan tegas tanpa pandang bulu dalam mengayomi dan melindungi masyarakat yang dilakukan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu dalam mengusut kasus dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam dari pihak korban.

Pasalnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu telah bekerja dengan maksimal, dan melakukan penyelidikan dimana salah satunya menerima laporan dari para korban dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu.

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polres Batu

Bagas Dwi Cahyono, S.H, selaku kuasa hukum yang mendampingi sejumlah korban dalam perkara ini, mengaku sangat mengapresiasi keseriusan dari Polres Batu, mulai dari pucuk pimpinan hingga jajaran penyidik di lapangan yang bekerja keras dalam menangani dan mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, penanganan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Batu telah berjalan cepat, teliti, dan selalu terbuka dengan memberi ruang untuk menerima laporan dari korban-korban lainnya.

“Terus terang kami mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Batu, Kasat Reskrim, dan seluruh tim penyidik Polres Batu. Karena, penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak yang notabene merupakan aset milik pemerintah daerah ini ditangani secara sangat intensif dan serius oleh Polres Batu,” terangnya kepada awak media, pada Selasa (26/5/2026).

Baca Juga:  Polsek Sawah Besar Tangkap Pelaku Curanmor

Pihaknya menegaskan, sekaligus berharap, agar proses hukum ini tidak berhenti di tengah jalan. Ia menuntut, perkara yang dimaksud segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan memproses seluruh pihak yang terindikasi terlibat dalam transaksi ilegal tersebut, baik yang berperan aktif maupun yang diduga berada di belakang layar.

“Karena praktik ilegal semacam ini jelas melanggar hukum, yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun. Para terduga pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, agar timbul efek jera dan tidak ada lagi orang yang berani memperjuangkan aset negara dengan memanfaatkan fasilitas umum berjualan dengan mengeruk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Jamin Keamanan Korban dan Pendampingan Hukum

Pihaknya memastikan kepada para korban-korban lainnya tidak perlu takut untuk melaporkan ke Polres Batu, karena tim kuasa hukum dan Polres Batu membuka ruang bagi masyarakat, siapa saja yang merasa menjadi korban, terkait dengan janji-janji diberi lapak, namun hingga kini tak kunjung terealisasikan walaupun telah menyetorkan sejumlah uang yang nilainya mencapai jutaan.

“Karena kami jamin keamanannya, kami lindungi dengan pendampingan hukum untuk berani bersuara dan melaporkan ke Polres Batu, mulai dari tahap pelaporan, pemeriksaan hingga nanti ke persidangan di pengadilan,” paparnya.

Baca Juga:  Polres Batu Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Bumiaji, Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Gelap

Berdasarkan pengungkapan oleh para korban, lanjut Bagas Dwi Cahyono, modus operandi kejahatan ini sangat merugikan banyak orang.

“Itu karena para korban mengaku dimintai uang hingga jutaan bahkan belasan juta rupiah untuk dapat lapak, jika ingin berjualan di Alun-Alun Kota Batu. Padahal, aset tersebut merupakan milik pemerintah daerah yang tidak boleh diperjualbelikan, apalagi demi mengeruk keuntungan secara pribadi,” ungkapnya.

Harapkan Usut Tuntas Hingga Penetapan Tersangka

Tragisnya, masih kata Bagas Dwi Cahyono, seluruh alur transaksi pembayaran diketahui hanya berputar di kalangan oknum ketua dan pengurus paguyuban. Sebab, pihaknya menduga terduga pelaku terindikasi sengaja menguasai aset negara tersebut, lalu menjualnya secara ilegal demi keuntungan pribadi, tanpa hak dan izin yang sah.

“Uang korban sudah habis berpindah tangan, ironisnya tidak dapat lapak seperti apa yang dijanjikan oknum ketua paguyuban. Ironisnya, status tanah dan bangunan tetap milik pemerintah daerah,” ujarnya.

Pihaknya berharap kepada Polres Batu, untuk dapat mengusut tuntas hingga kepada penetapan tersangka demi rasa keadilan bagi para korban.

“Ya, sebab perkara ini jelas-jelas upaya penguasaan aset negara lewat transaksi yang melanggar hukum. Kami berharap, Polres Batu terus mengusut tuntas hingga penetapan tersangka, siapa saja yang terlibat, agar keadilan benar-benar bisa dirasakan bagi para korban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Malang Sambang Puskesmas Wonokerto, Tekankan Pelayanan Kesehatan Ramah dan Responsif
Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polsek Johar Baru Kembali Gelar Operasi Cipta Kondisi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Sholawatan dan Santunan Anak Yatim di Bantur , Koramil 0818 /12 Hadir Berikan Dukungan
Hoaks “Pocong Begal” Resahkan Warga Malang, Polisi Pastikan Belum Ada Laporan Resmi
Polres Batu Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Kini Lebih Nyaman
Polres Batu Ungkap Sindikat Curas Berkedok Kencan Online, Dua Pelaku Diamankan di Kamar Kost
Polda Jatim Gelar Rakernis Humas,Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Manajemen Media

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, Apresiasi Kinerja Polres Batu

Senin, 25 Mei 2026 - 14:52 WIB

Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polsek Johar Baru Kembali Gelar Operasi Cipta Kondisi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:10 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:42 WIB

Sholawatan dan Santunan Anak Yatim di Bantur , Koramil 0818 /12 Hadir Berikan Dukungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:50 WIB

Hoaks “Pocong Begal” Resahkan Warga Malang, Polisi Pastikan Belum Ada Laporan Resmi

Berita Terbaru