Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/foto

Jakarta, Jum’at, 23 Januari 2026 – teropongrakyat.co | Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama kondisi cuaca ekstrem berlangsung. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Baca Juga:  Jenazah Vendi yang Tenggelam di Kali Sunter Ditemukan Tim SAR Gabungan

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta serta informasi prakiraan cuaca ekstrem yang disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026 - Teropong Rakyat

Selain penerapan PJJ, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan para kepala satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, sekolah diminta menyediakan alternatif pembelajaran dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Kemayoran Amankan Belasan Orang

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah terkait mekanisme dan proses PJJ yang diterapkan selama periode cuaca ekstrem.

“Edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, BPBD DKI Jakarta, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga
Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu
Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:29 WIB

ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:24 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu

Berita Terbaru