Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/foto

Jakarta, Jum’at, 23 Januari 2026 – teropongrakyat.co | Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama kondisi cuaca ekstrem berlangsung. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Baca Juga:  Jaga Keamanan Pengunjung di Monas, Anggota Polsubsektor Merdeka Barat Sambangi Pos Pengamanan

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta serta informasi prakiraan cuaca ekstrem yang disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026 - Teropong Rakyat

Selain penerapan PJJ, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan para kepala satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, sekolah diminta menyediakan alternatif pembelajaran dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Pernyataan Sikap Persekutuan Baptis Indonesia tentang Kekerasan dalam Demonstrasi di Jakarta dan Kota-Kota Lain

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah terkait mekanisme dan proses PJJ yang diterapkan selama periode cuaca ekstrem.

“Edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, BPBD DKI Jakarta, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:31 WIB

Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:22 WIB

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:18 WIB

Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu

Berita Terbaru