KPK Tetapkan Yaqut Cholil Quomas Tersangka, Skandal Korupsi Haji Guncang Kemenag

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co ||Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Quomas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan status hukum terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menaikkan status hukum mantan Menag tersebut ke tahap tersangka.

Baca Juga:  Srikandi Brimob _Competition_ 2024 Selesai, Berikut Daftar Para Juaranya

“Benar,” ujar Fitroh singkat kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh sektor ibadah yang sangat sensitif dan melibatkan kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.

Dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan calon jemaah.

Baca Juga:  Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?

Hingga kini, KPK masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pengembangan kasus.

Penetapan Yaqut Cholil Quomas sebagai tersangka menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi tanpa pandang jabatan, sekaligus menjadi ujian serius bagi upaya pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia

donie nugraha

Berita Terkait

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Berita Terbaru