KPK Tetapkan Yaqut Cholil Quomas Tersangka, Skandal Korupsi Haji Guncang Kemenag

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co ||Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Quomas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan status hukum terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menaikkan status hukum mantan Menag tersebut ke tahap tersangka.

Baca Juga:  PBNU Imbau Santri Tak Terprovokasi Pembenturan Polri

“Benar,” ujar Fitroh singkat kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh sektor ibadah yang sangat sensitif dan melibatkan kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.

Dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan calon jemaah.

Baca Juga:  HAK JAWAB: Oknum Karyawan PT. KCN Marunda Diduga Lakukan Kecurangan Bongkar Muat Batubara

Hingga kini, KPK masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pengembangan kasus.

Penetapan Yaqut Cholil Quomas sebagai tersangka menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi tanpa pandang jabatan, sekaligus menjadi ujian serius bagi upaya pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia

donie nugraha

Berita Terkait

Sempat Buron, Pelaku Tipu Uang Rp500 Juta Modus Emas Diringkus Polres Malang
Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Malang Selatan
Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakbar, 4 Balita Diselamatkan
Klarifikasi Belum Muncul, Dugaan Mark-Up Anggaran Diskominfo Kendal Tuai Pertanyaan Publik
Lurah Sungai Bambu Himbau Warga Pindahkan Tempat Sampah ke TPS Danau Cincin
Kakorlantas Polri Ajak Driver Ojol Kota Batu Jadi Pelopor Keselamatan Jalan
Kritik Penggiat Politik Warnai Penghargaan Sudin LH Jakut, DPRD dan DLH Lakukan Tindak Lanjut

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:16 WIB

Sempat Buron, Pelaku Tipu Uang Rp500 Juta Modus Emas Diringkus Polres Malang

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:12 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Malang Selatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:27 WIB

Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakbar, 4 Balita Diselamatkan

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:31 WIB

Klarifikasi Belum Muncul, Dugaan Mark-Up Anggaran Diskominfo Kendal Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terbaru

Ekonomi

Yohanes Oci : Mendagri Harus Evaluasi Total Pemda Ngada

Jumat, 6 Feb 2026 - 23:05 WIB

Breaking News

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Malang Selatan

Jumat, 6 Feb 2026 - 22:12 WIB