Pemprov DKI Yakin SK Pj Gubernur Soal Dewan Kota Tak Bermasalah, Meski Di Gugat PTUN

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Seluruh anggota Dewan Kota (Dekot) se-DKI Jakarta menilai SK Pj Gubernur Nomor 854 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 sudah cakap administrasi dan tidak bermasalah.

Hal itu diungkapkan secara tegas oleh Ketua Dekot Jakarta Utara Hendriansyah Lubis kepada awak media, pada Kamis (6/3/2025) di Jakarta. Penegasan itu dilontarkan menanggapi adanya gugatan dari pihak yang keberatan atas pengesahan SK Pj Gubernur Nomor 854 Tahun 2024.

Menurut Hendriansyah, setiap proses administrasi dan tahapan seleksi yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

“Gugatan dari pihak yang keberatan tetap kita hormati. Atas dasar itu kami tetap mengawal proses gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Poinnya adalah kami berkeyakinan bahwa Pemprov DKI telah melakukan proses administrasi dan seleksi dengan benar, sehingga SK yang dikeluarkan sudah sah dan tidak bermasalah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mewujudkan Budaya Anti Korupsi Melalui Bimtek Anti Korupsi di Jajaran Pejabat Pemkot Jakarta Pusat

Dikutip dari okezone, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menjamin penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Kabupaten dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Kabupaten.

“Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan, di Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:  TPK Koja Sambut Hangat Mahasiswa Logistik UPI: Inspirasi Dunia Kepelabuhanan untuk Generasi Muda

Fredy menambahkan, untuk nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.

“Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” jelasnya.

Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dimaksudkan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi.

Berita Terkait

718 Mahasiswa Baru Universitas Kepanjen Ikuti PKKMB
Remaja Sehat, Program AGISTA di SMKN 7 Menginspirasi Generasi Mbois Berkelas
Cek Kesehatan Gratis LDII Pakisaji Disambut Antusias Warga
Proyek APBD Rp5,5 Miliar di Pademangan Timur Diduga Abaikan K3, Papan Proyek Dipasang di Samping Rumah Warga
37 Inovasi Perumda Tirta Kanjuruhan Perkuat Kabupaten Malang di IGA 2026
Oven Korslet, Home Industri Tusuk Sate di Turen Terbakar
Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar
Kebakaran Dapur RSSA Malang, Layanan Rumah Sakit Tetap Jalan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:08 WIB

Remaja Sehat, Program AGISTA di SMKN 7 Menginspirasi Generasi Mbois Berkelas

Minggu, 13 September 2026 - 12:41 WIB

Cek Kesehatan Gratis LDII Pakisaji Disambut Antusias Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:13 WIB

Proyek APBD Rp5,5 Miliar di Pademangan Timur Diduga Abaikan K3, Papan Proyek Dipasang di Samping Rumah Warga

Jumat, 11 September 2026 - 21:32 WIB

37 Inovasi Perumda Tirta Kanjuruhan Perkuat Kabupaten Malang di IGA 2026

Jumat, 11 September 2026 - 07:15 WIB

Oven Korslet, Home Industri Tusuk Sate di Turen Terbakar

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:14 WIB