Penjual Tramadol Setor Uang Ke Aparat. BPOM RI Minta Ambil Sikap

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi.teropongrakyat.co| Mendalami laporan yang di terima melalui email redaksi media siber Teropongrakyat.co,  tentang adanya dugaan penyalahgunaan penjualan obat tanpa resep dokter di Alan raya mustika sari, Gg limun No 17,Mustika Sari kec. Mustika Jaya kota bekasi  Bintara,Jumat 8/3/24

Saat redaksi teropongrakyat.co berkunjung ke toko tersebut, bahwa benar toko tersebut telah menjual beberapa obat tipe HCL tanpa menggunakan resep dokter. Dalam keterangan,”iya kami menjual tanpa menggunakan resep dokter, jika mau komonikasi dengan saya aja, saya tidak sembarangan memberi nomor. Jelas penjual kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Toko di Bandung Dikonfirmasi Menjual Obat Daftar G, Pemilik Diduga Bernama Arul

Seorang Warga yang merasa peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, Lumpen mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan HCL sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa”. Ucap Lumpen

Lanjutnya, “tentunya ada pelanggaran baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”tutup Lumpen kepada redaksi teropongrakyat.co 9/24

Baca Juga:  Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Agar pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan di wilayah Hukum Polres Bekasi Kota. (Rocky)

Penjual Tramadol Setor Uang Ke Aparat. BPOM RI Minta Ambil Sikap - Teropong Rakyat

Berita Terkait

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Berita Terbaru