Warung di Marunda Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Batasan Usia, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Diduga keras menjual minuman beralkohol secara ilegal tanpa izin resmi, sebuah warung di Jalan Sarang Bango, Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara jadi sorotan. Ironisnya, minuman keras berbagai merek tersebut dijual bebas tanpa adanya pembatasan usia baik anak-anak hingga remaja bisa membelinya tanpa hambatan. Sabtu, (19/07/2025).

Praktik ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

Pasal 29 ayat (1) Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di tempat tertentu dengan izin resmi.

Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dengan tegas melarang penjualan minuman keras di warung, kios, lapak kaki lima, dan sejenisnya.

Pasal 204 KUHP, jika minuman yang dijual membahayakan nyawa orang lain (apalagi jika mengandung oplosan), maka pelakunya bisa dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:  DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan

Selain itu, si penjual juga bisa dikenai sanksi pidana dan denda berdasarkan aturan lain, yaitu:

  • Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi dengan benar dan membahayakan konsumen bisa dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
  • Pasal 135 dan 136 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, jika terbukti menjual pangan (termasuk minuman) yang membahayakan kesehatan, maka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Saat tim redaksi TeropongRakyat.co menyambangi lokasi, tampak sebuah mobil losbak menurunkan kardus berisi minuman keras ke warung tersebut. Ketika dikonfirmasi, penjaga warung justru malah menantang dan berkata

Warung di Marunda Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Batasan Usia, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan - Teropong Rakyat
Distribusi Minuman Beralkohol di Warung Tersebut

Kita sudah koordinasi sama media, namanya AH. Dia wartawan yang jagain kita di sini, lagian kalo mau nutup mah tutup tuh pabriknya jangan warung saya!,” ujar si penjaga.

Baca Juga:  Setelah Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

Pernyataan ini makin memperkuat dugaan bahwa peredaran miras tersebut bukan sekadar urusan penjualan, tapi sudah dibekingi oleh oknum wartawan berinisial AH. Jika terbukti, oknum ini juga bisa dijerat dengan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pasal dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk melindungi tindakan melawan hukum.

Masyarakat mendesak aparat hukum, Satpol PP, hingga Dinas Pariwisata dan Perdagangan untuk segera menyegel warung tersebut dan memproses hukum pelaku. Karena bukan hanya melanggar aturan, peredaran bebas minuman keras di tengah pemukiman tanpa pengawasan jelas jadi ancaman nyata bagi moral dan keselamatan generasi muda.

Berita Terkait

Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026
Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah
Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja
Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo
DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan
Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam
Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa
Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:16 WIB

Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:51 WIB

Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:07 WIB

Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:36 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Minggu, 14 Jun 2026 - 19:09 WIB