Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSatpol PP DKI Tertibkan Konstruksi Reklame Berbahaya di Jalan Yos Sudarso, Demi Keselamatan Pengguna JalanKomentar: 0

Satpol PP DKI Tertibkan Konstruksi Reklame Berbahaya di Jalan Yos Sudarso, Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Teropong Rakyat, 3 November 2026, 11:27 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, teropongrakyat.co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan penertiban terhadap konstruksi reklame yang tidak terawat dan berpotensi membahayakan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat, khususnya warga sekitar dan para pengendara yang melintas di jalan tersebut.

Penertiban reklame tersebut melibatkan jajaran Satpol PP serta unsur terkait di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan dan memastikan sarana prasarana umum dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Daniel Soaloan, bersama Kepala Seksi Tibsarkot, Yopri Parulian, turut mendukung pelaksanaan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan terhadap reklame yang tidak memiliki izin maupun yang kondisinya berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga:  Pelindo Mengajar di SMAN 2 Cibitung: PT API Perkenalkan Dunia Kepelabuhanan ke Generasi Muda

Daniel Soaloan menyampaikan bahwa penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk menindak keberadaan reklame, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dan pengguna jalan.

“Harapan kami, dengan dilaksanakannya penertiban reklame yang membahayakan ini, dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan kepada masyarakat sekitar maupun para pengendara yang melintas di Jalan Yos Sudarso. Kegiatan ini juga bertujuan mengembalikan fungsi sarana dan prasarana umum serta menegakkan aturan terhadap reklame yang tidak berizin dan membahayakan,” ungkapnya, Senin (3/11).

Baca Juga:  API yang Menyala di tengah Bangsa: PEWARNA Indonesia Gelar Doa dan Budaya di Tanah Air

Ia menegaskan, keberadaan reklame yang tidak memenuhi ketentuan perlu ditangani agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Penertiban juga menjadi bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan pemanfaatan fasilitas umum sesuai dengan aturan yang berlaku, imbuhnya.

Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP berharap kawasan Jalan Yos Sudarso dapat menjadi lebih tertib dan aman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.

Penegakan aturan terhadap reklame yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik reklame untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Artikel Terkait Nasional
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain