Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPolsek Setu Amankan Pria 30 Tahun, Diduga Miliki Sabu Seberat 0,27 GramKomentar: 0

Polsek Setu Amankan Pria 30 Tahun, Diduga Miliki Sabu Seberat 0,27 Gram

Teropong Rakyat, 13 Oktober 2026, 07:53 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

KABUPATEN BEKASI, teropongrakyat.co — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF alias D (30) beserta sejumlah barang bukti, Sabtu (10/10/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Setu. Informasi tersebut diterima Unit Reskrim Polsek Setu pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan melalui observasi, pemantauan, dan pengawasan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 19.40 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu yang tengah melaksanakan patroli mencurigai seorang pria di kawasan Kampung Lubangbuaya, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram.

Baca Juga:  Posko Terpadu Antisipasi Kemacetan Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Arus Lalu Lintas dan Aktivitas Pelabuhan Tetap Kondusif

Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di dalam dompet berwarna hitam yang berada di saku belakang celana pria tersebut.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu alat isap sabu atau bong, dua korek gas, satu sedotan berbentuk sendok, serta satu unit telepon genggam merek Itel.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, AF alias D mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga disebut mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi di kediamannya di wilayah Desa Cijengkol.

Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Setu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar 'Jaga Jakarta On The Spot' di Pelabuhan Muara Angke, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, pengujian barang bukti, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Polsek Setu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110 atau layanan kepolisian Polres Metro Bekasi.

 

Lihat TNI – Polri Selengkapnya→
Artikel Terkait TNI – Polri
Breaking NewsKanal lain
BisnisKanal lain