Polsek Kembangan Tangkap Kurir dalam Pengembangan Kasus Jaringan Narkoba Tahun Baru

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Teropongrakyat.co || Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2025 dan menangkap seorang tersangka berinisial DHA (29), Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap jaringan terkait kasus tersebut.

Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial INK (29), yang diketahui berperan sebagai kurir.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa tersangka INK merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan tersangka DHA diamankan di daerah tambun Bekasi

“ Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yaitu INK (29), yang bertugas sebagai kurir atau ‘kuda’ untuk mengantarkan barang haram tersebut,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis, 2/1/2025.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas Dan Diancam

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram, 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi, 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh Cina bekas bungkus sabu.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” tambah Taufik.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka, DHA dan INK, menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC.

Baca Juga:  KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Akan Cair

Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kompol Moch Taufik Iksan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama pada momen-momen strategis seperti pergantian tahun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” pungkasnya.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI
Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare
22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Sabtu, 5 September 2026 - 10:58 WIB

Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Berita Terbaru