Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co  -|| Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. “Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Google Diduga Bermasalah, Nilai Tukar Rupiah Tiba-tiba Menguat Drastis

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

Berita Terkait

Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Bakti Religi dan Baksos di Pulau Tidung, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polsek Kepulauan Seribu Utara Salurkan 20 Paket Sembako, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Digelar untuk Pengemudi Ojek Online 
FIFA Resmi Tetapkan Jakarta sebagai Pusat Kegiatan Regional Asia Tenggara dan Timur
Polsek Cilincing Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Pria 37 Tahun dengan Barang Bukti Sabu Hampir Setengah Kilo
Diduga Lakukan Pencurian Listrik, Warga Cilincing Terancam Jerat Hukum Berat
PAUD Edelweis Nagrak 011 Gelar Pelepasan dan Kenaikan Kelas: Sukses dan Haru Menyelimuti Perpisahan
Pulang Berlayar, Nasabah Didampangi Ormas Probojoyo dan LSM Robin Hood 23 Mendatangi Bank BSI

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:08 WIB

Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Bakti Religi dan Baksos di Pulau Tidung, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:04 WIB

Polsek Kepulauan Seribu Utara Salurkan 20 Paket Sembako, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Digelar untuk Pengemudi Ojek Online 

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:57 WIB

FIFA Resmi Tetapkan Jakarta sebagai Pusat Kegiatan Regional Asia Tenggara dan Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:06 WIB

Polsek Cilincing Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Pria 37 Tahun dengan Barang Bukti Sabu Hampir Setengah Kilo

Berita Terbaru