Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co -Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah di Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2024, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah menjelaskan kronologinya, Pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 15.55 WIB, di sebuah rumah di Kemayoran, telah terjadi pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidak berada di tempat, karena sedang melakukan aktivitas sekolah dan bekerja.

“Ketika anak korban bernama Alisha Treci Janeeta kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, ia menemukan pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka, lampu garasi menyala, dan pintu utama rumah serta pintu kamar sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan,” tuturnya. Selasa (20/8/2024)

Baca Juga:  Perjanjian Kerjasama KSOP Cirebon dan Cirebon Electric Power: Membangun Kemajuan Dunia Maritim

Alisha kemudian menghubungi ibunya, Diah Hariani Surtikanti, SE, yang kemudian segera pulang dan mendapati bahwa sebuah brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain:
1. Brankas merk Krisbow tipe 18-350 A
2. Perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran
3. Uang tunai senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
4. Surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah
5. Beberapa barang elektronik dan kunci mobil

Baca Juga:  Menurut Psikologi Ada 10 Ciri Orang yang Mematikan Centang Biru di WhatsApp, Apakah Anda di Antaranya?

Polisi berhasil mengamankan tersangka bernama J, seorang buruh berusia 34 tahun yang berdomisili di Jl. Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di Warung Kopi Palsari Jl. Pluit Selatan No. 15 Rt. 18 Rw. 8 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan
Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok
Visualisasi Keluarga Sederhana Dengan Pembelajaran Inspiratif Tentang Arti Kesetiaan Sesungguhnya
Bonus Atlet Berprestasi Dipangkas, GM FKPPI Desak Walikota Pasuruan Mundur !
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia
Hujan Es Terjadi di Desa Cilenger, Warga Diimbau Tetap Waspada
Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme
Hadapi Teror, Ibu Kandung Nizam Ajukan Perlindungan ke LPSK

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:54 WIB

Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 21:39 WIB

Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok

Senin, 2 Maret 2026 - 14:49 WIB

Visualisasi Keluarga Sederhana Dengan Pembelajaran Inspiratif Tentang Arti Kesetiaan Sesungguhnya

Senin, 2 Maret 2026 - 12:38 WIB

Bonus Atlet Berprestasi Dipangkas, GM FKPPI Desak Walikota Pasuruan Mundur !

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:00 WIB

Hujan Es Terjadi di Desa Cilenger, Warga Diimbau Tetap Waspada

Berita Terbaru

Breaking News

Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:54 WIB