Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co -Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah di Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2024, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah menjelaskan kronologinya, Pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 15.55 WIB, di sebuah rumah di Kemayoran, telah terjadi pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidak berada di tempat, karena sedang melakukan aktivitas sekolah dan bekerja.

“Ketika anak korban bernama Alisha Treci Janeeta kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, ia menemukan pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka, lampu garasi menyala, dan pintu utama rumah serta pintu kamar sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan,” tuturnya. Selasa (20/8/2024)

Baca Juga:  Misteri Rumah Darah: Teror dari Masa Lalu yang Kembali Menghantui!

Alisha kemudian menghubungi ibunya, Diah Hariani Surtikanti, SE, yang kemudian segera pulang dan mendapati bahwa sebuah brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain:
1. Brankas merk Krisbow tipe 18-350 A
2. Perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran
3. Uang tunai senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
4. Surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah
5. Beberapa barang elektronik dan kunci mobil

Baca Juga:  BRI Tangerang City & Tangerang Merdeka Gelar Undian Tabungan Panen Hadiah Semester 1 2024

Polisi berhasil mengamankan tersangka bernama J, seorang buruh berusia 34 tahun yang berdomisili di Jl. Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di Warung Kopi Palsari Jl. Pluit Selatan No. 15 Rt. 18 Rw. 8 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Narkotika Sintetis, 5 Tersangka Diamankan
Jalan Kemang–Parung Berlubang Parah, Ancaman Nyata Keselamatan Pengguna Jalan
Anggota TNI dan Anggota Polri yang Amankan Penjual Es Diduga Berbahan Spon Bedak Akhirnya Beri Klarifiksi
Komunitas Perduli Bangsa Deklarasi Partai Baru, Target Masuk SIPOL Juni 2026
Polda Metro Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online, Sita 2,3 Kg Barang Bukti
Polres Metro Jakarta Pusat Sigap tanggapi Isu “Es Berbahan Spon”, Penjual Dipulangkan dan Diberi Pendampingan
Anggota Polisi dan TNI ini Amankan Penjual Es Jadul Berisi Spons Bedak di Kemayoran Jakpus
GOR Kemayoran Roboh, 12 Unit Sepeda Motor Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:17 WIB

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Narkotika Sintetis, 5 Tersangka Diamankan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:50 WIB

Jalan Kemang–Parung Berlubang Parah, Ancaman Nyata Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:57 WIB

Anggota TNI dan Anggota Polri yang Amankan Penjual Es Diduga Berbahan Spon Bedak Akhirnya Beri Klarifiksi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:13 WIB

Komunitas Perduli Bangsa Deklarasi Partai Baru, Target Masuk SIPOL Juni 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WIB

Polda Metro Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online, Sita 2,3 Kg Barang Bukti

Berita Terbaru