Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co -Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah di Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2024, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah menjelaskan kronologinya, Pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 15.55 WIB, di sebuah rumah di Kemayoran, telah terjadi pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidak berada di tempat, karena sedang melakukan aktivitas sekolah dan bekerja.

“Ketika anak korban bernama Alisha Treci Janeeta kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, ia menemukan pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka, lampu garasi menyala, dan pintu utama rumah serta pintu kamar sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan,” tuturnya. Selasa (20/8/2024)

Baca Juga:  Kadis PMD Madina Irsal Pariadi Bigung Mendengar Kegiatan Pelatihan Hidroponik Panyabungan Selatan dan Panyabungan Barat

Alisha kemudian menghubungi ibunya, Diah Hariani Surtikanti, SE, yang kemudian segera pulang dan mendapati bahwa sebuah brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain:
1. Brankas merk Krisbow tipe 18-350 A
2. Perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran
3. Uang tunai senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
4. Surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah
5. Beberapa barang elektronik dan kunci mobil

Baca Juga:  Pastikan Kesiapan, Pangdivif 3 Kostrad Tinjau Lokasi Acara Tradisi Penerimaan Warga Baru

Polisi berhasil mengamankan tersangka bernama J, seorang buruh berusia 34 tahun yang berdomisili di Jl. Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di Warung Kopi Palsari Jl. Pluit Selatan No. 15 Rt. 18 Rw. 8 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia
Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun
Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas
PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL
Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel
Korban Janji Manis, Warga Balai Raba’a Manggopoh Palak Gadang Ulakan Pariaman Meminta Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:13 WIB

Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:20 WIB

Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:57 WIB

Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru

Breaking News

Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB