Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co -Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah di Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2024, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah menjelaskan kronologinya, Pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 15.55 WIB, di sebuah rumah di Kemayoran, telah terjadi pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidak berada di tempat, karena sedang melakukan aktivitas sekolah dan bekerja.

“Ketika anak korban bernama Alisha Treci Janeeta kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, ia menemukan pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka, lampu garasi menyala, dan pintu utama rumah serta pintu kamar sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan,” tuturnya. Selasa (20/8/2024)

Baca Juga:  FKI Kanwil Kumham Malut Siap Mengharumkan Nama Baik Organisasi

Alisha kemudian menghubungi ibunya, Diah Hariani Surtikanti, SE, yang kemudian segera pulang dan mendapati bahwa sebuah brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain:
1. Brankas merk Krisbow tipe 18-350 A
2. Perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran
3. Uang tunai senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
4. Surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah
5. Beberapa barang elektronik dan kunci mobil

Baca Juga:  Pengembangan PIK 2 Gagal, Target Pertumbuhan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Terancam

Polisi berhasil mengamankan tersangka bernama J, seorang buruh berusia 34 tahun yang berdomisili di Jl. Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di Warung Kopi Palsari Jl. Pluit Selatan No. 15 Rt. 18 Rw. 8 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat
Kepala Desa Suka Jaya Sukabumi dan DPP HMTN-MP Siap Majukan Masyarakat Tani Desa
Film Horor “Waru” Tayang 12 Februari 2026, Angkat Teror Pesugihan dan Kutukan Pohon Keramat
Satgas Saber Polres Ponorogo Pastikan Harga Stabil dan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan
Polres Tulungagung Gelar Piramida Peringati Hari Pers Nasional 2026
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol
Polres Magetan Berbagi Bunga dan Es Krim di Operasi Keselamatan Semeru 2026
HPN 2026 Kapolres Sumenep Dorong Jurnalisme Edukatif dan Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:44 WIB

KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:37 WIB

Film Horor “Waru” Tayang 12 Februari 2026, Angkat Teror Pesugihan dan Kutukan Pohon Keramat

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:25 WIB

Satgas Saber Polres Ponorogo Pastikan Harga Stabil dan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:23 WIB

Polres Tulungagung Gelar Piramida Peringati Hari Pers Nasional 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:20 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol

Berita Terbaru