Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Bogor-Bekasi, amankan Tersangka dengan 1 Kg Shabu

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Teropongrakyat.co – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas daerah Bogor-Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa [12/11/24] dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial “S” (30 tahun) dan menyita narkotika golongan I jenis shabu seberat 1.060 gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 3 November 2024, yang menyebutkan bahwa tersangka “S” diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Setelah melakukan surveilans selama dua hari, petugas melakukan pengamanan di Jl. Raya Bogor, Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Malam Ke-15 Ramadhan, Pos Pantau Blok F Pasar Tanah Abang Perkuat Sinergitas Polisi dan Warga

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi shabu, satu tas ransel, dan satu unit handphone. Dalam interogasi, “S” menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama “B.M,” yang saat ini masih dalam pencarian.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan, S.H., M.M., menyatakan, “Kami akan terus melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap ‘B.M’ untuk memutus jaringan narkoba ini.”

Baca Juga:  98 Resolution Network Salurkan 98 Juta Bencana Banjir Sumatera Melalui PB IDI

Tersangka “S” kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimum 5 tahun, maksimum 20 tahun, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam jaringan narkoba ini.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan komitmennya mendukung Program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam rangka memberantas peredaran gelap narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Bekasi Kota

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”
Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi
Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa
Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan
Tokoh Masyarakat Kalijodo Soroti Pemecatan Ketua RW 001 Pejagalan oleh Lurah
Rahmad Sukendar Soroti Kesejahteraan Pegawai Kejaksaan di Tengah Setoran Rp10,2 Triliun Satgas PKH

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07 WIB

Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:21 WIB

Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:07 WIB

Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa

Berita Terbaru