Persiapkan Uang Lebih, Segini Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Terbaru!

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persiapkan Uang Lebih, Segini Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Terbaru! - Teropong Rakyat

Jakarta, TeropongRakyat.co – Beberapa waktu lalu viral seorang warga di Makassar yang melakukan perpanjangan SIM A dan C harus bayar Rp 800 ribu. Hal ini tentu membuat si pemohon kaget karena disebut terlalu mahal.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat pun sempat memberikan penjelasannya. “Ini miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon.”

“Keduanya saling memaafkan dan persoalan sudah selesai,” ungkapnya (21/10/2024).

Namun dalam keterangannya, tidak dijelaskan secara pasti biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang pasti.

Baca Juga:  Apical Dukung UMKM Melalui Kemasan Produk Baik dan Menarik Tingkatkan Daya Jual

Sebagai gambaran, berikut ini biaya resmi untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat yaitu SIM A dan SIM C. Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000

Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.

Baca Juga:  Dukung Pengembangan Usaha Kuliner, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Grand Opening Salin Aptown by Kyosuke K

Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi seperti biaya asuransi dan lainnya.

Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

Biaya Tes Psikologi: Rp60.000

Biaya Cek Kesehatan: Rp25.000

Biaya Asuransi: Rp50.000

Dengan rincian biaya di atas, total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah Rp 210.000 sedangkan untuk SIM A Rp 215.000.

Berita Terkait

Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006
POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR
Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda
Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan
Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri
Api Melalap Kamar Kos di Kemayoran, Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, 16 Mahasiswa Diperiksa Satgas PPKS

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 17 April 2026 - 13:07 WIB

57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda

Kamis, 16 April 2026 - 12:23 WIB

Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan

Berita Terbaru