JAKARTA (TeropongRakyat.co) 1 Oktober 2026. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan kapal yang melayani masyarakat memenuhi standar keselamatan dan memiliki kesiapan menghadapi potensi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) yang telah dilaksanakan sejak tanggal 23 s.d. 30 September 2026 di 8 (delapan) pelabuhan sasaran, diantaranya Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Banten, Tanjung Perak, Ternate, Semarang, dan Tanjung Wangi.
Pelaksanaan CIC menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kapal penumpang dan Ro-Ro, khususnya dalam menghadapi risiko kebakaran yang dapat berdampak langsung terhadap keselamatan jiwa.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengatakan pemeriksaan keselamatan harus mampu memberikan gambaran nyata mengenai kesiapan kapal dan awak kapal dalam menghadapi kondisi darurat.
“Keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal berlayar. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen kapal lengkap, tetapi juga harus melihat kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menghadapi keadaan darurat,” ujar Samsuddin.
Untuk itu, lanjutnya, selain Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, pemeriksaan ini juga turut melibatkan surveyor dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).
Fokus pada Risiko Kebakaran
Ruang lingkup pemeriksaan mencakup berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan pencegahan dan penanganan kebakaran, antara lain verifikasi dokumen dan sertifikat kapal, kondisi sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran, ruang mesin, penataan dan pengikatan kendaraan, pengelolaan barang berbahaya, kesiapsiagaan awak kapal, serta pelaksanaan fire drill.
Pemeriksaan juga memastikan awak kapal memahami pembagian tugas dalam menghadapi keadaan darurat, termasuk antara penanganan kebakaran dan evakuasi penumpang.
“Yang kami lihat bukan hanya apakah peralatan keselamatan tersedia, tetapi apakah peralatan tersebut berfungsi dan awak kapal memahami cara menggunakannya. Fire drill juga harus menjadi latihan yang benar-benar membangun kesiapsiagaan,” jelas Samsuddin.
Selain pemeriksaan teknis, Tim Pendampingan CIC Ditjen Perhubungan Laut juga bertugas melaksanakan audit keselamatan pelayaran terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan, High Speed Craft (HSC) penumpang, perusahaan pelayaran kapal penumpang, serta kapal tradisional yang mengangkut penumpang. Tidak hanya itu, verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan sertifikat serta dokumen kapal juga turut dilakukan.
Pemeriksaan Menyeluruh di 8 Pelabuhan
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada sejumlah kapal penumpang dan Ro-Ro yang melayani masyarakat di berbagai wilayah.
1. Pemeriksaan terhadap KMP Kumala milik PT Dharma Lautan Utama di Pelabuhan Merak, Banten.
2. Pemeriksaan terhadap KMP Dharma Kencana VII milik PT Dharma Lautan Utama di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
3. Pemeriksaan terhadap KMP Kirana dan KMP Dharma Rucitra VI milik PT Dharma Lautan Utama Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
4. Pemeriksaan terhadap KMP Swarna Bahtera dan KMP Swarna Kartika milik PT Jembatan Nusantara, dan KMP. Dharma Kartika IX milik PT. Dharma Lautan Utama di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
5. Pemeriksaan terhadap tiga kapal penyeberangan Ro-Ro penumpang yang melayani lintasan Ternate–Sofifi, yaitu KMP Mutiara Pertiwi milik PT Atosim Lampung Pelabuhan serta KMP Baronang dan KMP Gorango milik PT ASDP Indonesia Ferry di Pelabuhan Ternate, Maluku Utara.
6. Pemeriksaan pada kapal KM Dharma Rucitra V milik PT Dharma Lautan Utama dan KM Lambelu milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) di Pelabuhan Makassar.
7. Pemeriksaan terhadap kapal KMP Hai Da milik PT Damai Mila Utama dan KMP Dharma Kartika V milik PT Dharma Lautan Utama di Pelabuhan Banjarmasin.
8. Pemeriksaan terhadap Kapal KMP. Trisila Bhakti II milik PT. Trisila Laut, KMP. Jambo VI Milik PT. Duta Bahari Menara Line dan KMP. Reny II milik PT. Jembatan Nusantara di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Pelaksanaan pemeriksaan di berbagai lokasi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap kapal dengan karakteristik operasional dan lintasan yang beragam, termasuk kapal penyeberangan dengan waktu tempuh relatif singkat.
Samsuddin menegaskan, pemeriksaan tidak berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian. Setiap temuan yang berpotensi memengaruhi keselamatan harus ditindaklanjuti sesuai tingkat risikonya dan diverifikasi kembali sebelum kapal melanjutkan pelayaran.
Sebagai bagian dari pemenuhan kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) akan ditunda sampai seluruh temuan tersebut selesai diperbaiki, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan.
“Prinsipnya, jangan sampai ada risiko yang sudah diketahui tetapi dibiarkan,” tegas Samsuddin.
Pihaknya menambahkan, Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) merupakan salah satu instrumen pengawasan dan bukan pemeriksaan yang berdiri sendiri.
“Hasil pelaksanaan CIC menjadi bagian dari evaluasi untuk memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran secara berkelanjutan,” tutupnya. (AD/PF/HJ)
Sumber Berita: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut



























































