Penganiayaan Akibat Sampah Berujung Maut di Johar Baru, Lansia 70 Tahun Tewas, Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kembali terjadi di Johar Baru, Jakarta Pusat. Seorang pria lanjut usia berinisial YM (70) meninggal dunia setelah terlibat pertengkaran dengan tetangganya, S (54), pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Insiden ini dipicu oleh kebiasaan korban yang sering membuang sampah di selokan dekat rumahnya di Jl. Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru. Tersangka yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Teguran itu memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian fisik. S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.

Korban yang sudah lanjut usia dilarikan oleh saksi ke Puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB.

Pihak Polsek Johar Baru bertindak cepat setelah menerima laporan pada pukul 11.00 WIB. Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mohammad Rasid, S.H., M.H., segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Satu jam setelah laporan diterima, Polisi berhasil mengamankan tersangka S tanpa perlawanan.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, S.E., S.H., M.M., menjelaskan bahwa pertikaian tersebut dipicu oleh masalah sepele, yaitu korban yang kerap membuang sampah di selokan. “Tersangka pulang dari berjualan kopi dan melihat korban ingin membuang sampah di belakang pos. Setelah terjadi cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik yang menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” ungkap Kapolsek di Polsek Johar Baru, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga:  Pengerjaan Pengerukan Bahu Jalan Tutup Saluran Draniase Air 

Barang Bukti yang Diamankan dari tempat kejadian perkara, di antaranya: Visum et repertum korban, Rekaman CCTV, satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal kulit merk Lily warna hitam coklat.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujar Kapolsek.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Penganiayaan Akibat Sampah Berujung Maut di Johar Baru, Lansia 70 Tahun Tewas, Tersangka Ditangkap - Teropongrakyat.co

Berita Terkait

Fantastis, 4 Hari Menjabat Ketua KPK, Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus. Lalu Bagaimana Harta Kekayaan Ketua KPK yang Masih Aktif di Korps Tribrata?
Negara Cuma Keruk Pendapatan Lewat Pajak, Aktivis 98: Dikemanakan Hasil Freeport yang Sahamnya 51 Persen, Nikel, Timah, Dan Lainya?
Sejumlah Oknum Pemborong Diduga Manfaatkan Nama Besar Ketum PWDPI
Anggota DPRD Heri Kustanto Kunjungi Posko Pengungsian Korban Kebakaran di Kemayoran
Palsukan Merek Dagang Ternama. Masyarakat Pertanyakan Kinerja Polres Tangerang Kota
Antisipasi Permasalahan Jelang Nataru, Para Pengurus RT/RW dan LMK Kelurahan Utan Panjang Gelar Rapat Koordinasi
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
GOODYEAR INDONESIA DORONG KESADARAN LINGKUNGAN ANAK-ANAK MELALUI PROGRAM KOMPOS DAUN BERSAMA SOS CHILDREN’S VILLAGE

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:35 WIB

Fantastis, 4 Hari Menjabat Ketua KPK, Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus. Lalu Bagaimana Harta Kekayaan Ketua KPK yang Masih Aktif di Korps Tribrata?

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:06 WIB

Negara Cuma Keruk Pendapatan Lewat Pajak, Aktivis 98: Dikemanakan Hasil Freeport yang Sahamnya 51 Persen, Nikel, Timah, Dan Lainya?

Rabu, 25 Desember 2024 - 19:22 WIB

Sejumlah Oknum Pemborong Diduga Manfaatkan Nama Besar Ketum PWDPI

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:34 WIB

Palsukan Merek Dagang Ternama. Masyarakat Pertanyakan Kinerja Polres Tangerang Kota

Rabu, 25 Desember 2024 - 08:28 WIB

Antisipasi Permasalahan Jelang Nataru, Para Pengurus RT/RW dan LMK Kelurahan Utan Panjang Gelar Rapat Koordinasi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Warga Balamai Sambut Gembira Bantuan Habema

Kamis, 26 Des 2024 - 17:10 WIB

Breaking News

Sejumlah Oknum Pemborong Diduga Manfaatkan Nama Besar Ketum PWDPI

Rabu, 25 Des 2024 - 19:22 WIB