Penertiban Atribut Ormas di Wilayah Hukum Polsek Cilincing dalam Rangka Operasi Berantas Jaya 2025

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Polsek Cilincing, Jakarta Utara, melaksanakan kegiatan penertiban atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa bendera, spanduk, dan banner dalam rangka mendukung Operasi Berantas Jaya 2025. Kegiatan berlangsung hari sabtu tanggal 10 mei 2025 pukul 17.00 WIB di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Cilincing. Minggu, (11/5/2025).

Penertiban Atribut Ormas di Wilayah Hukum Polsek Cilincing dalam Rangka Operasi Berantas Jaya 2025 - Teropong Rakyat
Pencopotan Atribute Bendera Di Wilayah Hukum Cilincing

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan ketertiban umum dan menjaga situasi keamanan yang kondusif di masyarakat. Sejumlah atribut dari berbagai ormas diturunkan oleh petugas bhabinkamtibmas di lapangan.

Berikut rincian atribut yang ditertibkan:

1. Ormas FBR (Forum Betawi Rempug):

Lokasi: Jl. Rorotan II RT 001 RW 001, Kel. Rorotan
Atribut: 2 bendera FBR
Petugas: Aiptu Aka Swabuana

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Lokasi: Jl. Tipar Cakung Gg. Pacong RT 001 RW 002, Kel. Sukapura
Atribut: 2 bendera FBR
Petugas: Aiptu Agus Harmanto

Lokasi: Jl. Tipar Cakung RW 004, Kel. Semper Barat
Atribut: 2 bendera FBR
Petugas: Aipda Ibrahim

Lokasi: Jl. Bakti RT 005 RW 009, Kel. Cilincing
Atribut: 1 bendera FBR
Petugas: Aipda Sulistyo

2. Ormas GRIB Jaya:

Lokasi: Jl. Cendrawasih RW 006, Kel. Sukapura
Atribut: 1 bendera panjang bertuliskan “GRIB Jaya”
Petugas: Ipda Sugeng dan Aiptu Agus Harmanto

3. Ormas FORKABI:

Lokasi: Gg. H. Pitang RT 014 RW 006, Kel. Sukapura
Atribut: 2 bendera Forkabi
Petugas: Aiptu Agus Harmanto

Seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan atau hambatan dari pihak manapun.

Baca Juga:  Ciptakan Ketahanan Pangan, Lurah Bersama Warga RBU Menanam Jagung Pulut

Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, STK., SIK, menyampaikan:

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan wilayah yang aman dan tertib, khususnya menjelang tahun politik. Kami tidak melarang keberadaan ormas, namun pemasangan atribut di ruang publik harus mengikuti aturan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik antar kelompok dan memastikan bahwa ruang publik tetap netral dan nyaman untuk semua warga.

AKP Bobi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan ormas agar terus menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian demi menjaga situasi keamanan yang kondusif di wilayah Jakarta Utara.

Berita Terkait

Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik
Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir
LINSEK Sananrejo Padukan Langkah, Kawal Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
PPTN Tawarkan Solusi Berbasis Data dan Pancasila Atasi Masalah Keagamaan Nasional
Tanggapi Pernyataan Syaiful Mujani, Yohanes Oci: Demokrasi Harus Dijaga dan Perlu Pahami Batasannya
Kodim 0818 Klarifikasi Isu Pembangunan KDKMP Desa Rejoyoso 
BPN Jakarta Utara Janji Tuntaskan PTSL Tertunda, Warga Desak Sertifikat Segera Dibagikan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:15 WIB

Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Rabu, 8 April 2026 - 16:16 WIB

Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Rabu, 8 April 2026 - 15:46 WIB

LINSEK Sananrejo Padukan Langkah, Kawal Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Rabu, 8 April 2026 - 15:31 WIB

PPTN Tawarkan Solusi Berbasis Data dan Pancasila Atasi Masalah Keagamaan Nasional

Berita Terbaru

Breaking News

Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Rabu, 8 Apr 2026 - 16:16 WIB