Pemerintah Desa Fadoroyou Bagikan Bibit Ayam Jumbo untuk Tingkatkan Ekonomi Warga

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara – Teropongrakyat.co –  Pemerintah Desa Fadoroyou, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Sumatera Utara, membagikan bibit ayam jumbo kepada Kelompok Tani Saudara pada tanggal 29 Oktober 2024. Program ini dibiayai oleh Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024. Pembagian bibit ayam tersebut dilakukan langsung oleh perangkat desa, termasuk Tim Kasih Kesejahteraan yang dipimpin oleh Bapak Riski Mendrofa, kepada masing-masing anggota kelompok tani di lokasi mereka.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Sungai di Bekasi Miliki Sertifikat Hak Milik, Hambat Normalisasi

Kepala Desa Fadoroyou menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Dengan mendorong warga beternak ayam, diharapkan kebutuhan daging ayam di desa dapat terpenuhi sendiri dan mengurangi ketergantungan dari luar daerah. Pemerintah desa juga berharap agar program ini dapat menjadi sentra ternak ayam di masa depan, asalkan para anggota kelompok tani menunjukkan komitmen yang tinggi dalam meningkatkan produksi dan populasi ternak ayam.

Baca Juga:  Seminar Kepemimpinan CMC Women: Tantangan dan Strategi Mengembangkan Bisnis

Selain itu, program ini juga dimaksudkan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi anggota Kelompok Tani Saudara. Banyak warga Desa Fadoroyou yang masih memiliki keterbatasan sumber mata pencaharian, sehingga program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan taraf hidup mereka.

(Arman)

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB