JAKARTA,
teropongrakyat.co – (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pemenuhan hak prajurit yang gugur dalam misi kemanusiaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah, usai memimpin upacara pemakaman Letkol Cpn Aumerta Dudi Firmansyah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan awak media, Panglima TNI menegaskan bahwa negara menjamin seluruh hak keluarga prajurit yang gugur akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenuhan hak tersebut merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab negara kepada keluarga prajurit yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi tugas kemanusiaan.
“Hak-hak yang diterima keluarga almarhum Letkol Anumerta Dudi sebesar Rp757.602.506, mencakup dana watsah, santunan risiko kematian khusus gugur Rp450.000.000, TWP TNI AD, santunan perbankan Rp140.000.000, beasiswa dua anak Rp60.000.000, dan tabungan hari tua Rp69.000.000,” terang Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Selain itu, negara juga memastikan penyaluran seluruh hak keuangan serta santunan bagi keluarga ahli waris Kapten Cpn (Anm) Nurhafiz senilai Rp673.000.000 sebagai bentuk perlindungan dan jaminan penuh pemerintah atas jasa-jasa almarhum.
Pemenuhan hak ini menjadi wujud nyata penghargaan dan penghormatan tertinggi negara atas dedikasi serta pengorbanan jiwa raga prajurit yang gugur dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.












