Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta Diamankan Polsek Metro Tanah Abang

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – TeropongRakyat.Co || Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp 77.800.000. Dua orang pelaku, yakni pasangan suami istri berinisial DWN (25) dan BLL (21), ditangkap pada Minggu (26/1/2025) dini hari di sebuah rumah kost di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor.

Kasus ini bermula saat pelapor, AS (50), seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, melakukan pemesanan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN, yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel. Pelaku menawarkan tiket tersebut dengan iming-iming promo harga khusus, sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp 77.800.000 dalam tiga tahap.

Namun, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Tanah Abang.

Baca Juga:  APICAL Turut Meriahkan Perayaan Festival Marunda 2025 dan Gebyar Hari Anak Nasional 2025 SDN 02 Marunda

Melalui penyelidikan intensif, termasuk pelacakan IMEI ponsel, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor. Pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya, BLL, di tempat persembunyiannya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Mutasi rekening Bank Mandiri dan Bank BCA milik korban
* Surat pengunduran diri pelaku dari tempat kerja
* Print out percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku
* Dua unit ponsel (Samsung Galaxy A55 dan iPhone 15)
* Jam tangan iWatch Apple Gen 2
* Perhiasan berupa cincin dan kalung emas
* Uang tunai sebesar Rp 900.000,-

Baca Juga:  Lestarikan Lingkungan dan Jaga Ekosistem di Area Mabes TNI, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah, seperti pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan melengkapi dokumen penyidikan. “Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya pada Minggu, 26 Januari 2025.

Kedua pelaku, DWN dan BLL, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal 378 KUHP menjerat pelaku yang menggunakan tipu daya atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Pasal 372 KUHP menjerat perbuatan penggelapan barang atau uang yang dipercayakan kepada pelaku. Proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga
15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*
Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum
Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09 WIB

15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru

TNI – Polri

Irjen TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 105 Pati TNI

Kamis, 9 Jul 2026 - 21:49 WIB