Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDPW & DPD PERKUMPULAN PROFESI PARALEGAL NASIONAL CCI HARUS MAMPU ADVOKASI PEMDAKomentar: 0

DPW & DPD PERKUMPULAN PROFESI PARALEGAL NASIONAL CCI HARUS MAMPU ADVOKASI PEMDA

Teropong Rakyat, 10 April 2024, 17:37 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Teropongrakyat.co – Pekanbaru, Sekjen DPP Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional (P3N) CCI Dr H Misri Hasanto.M.Kes berpendapat bahwa Setiap DPW dan DPD P3N CCI harus mampu melakukan advokasi pada Pemerintah Daerah setempat. Hal ini penting dilakukan agar hak hak masyarakat, terutama hak masyarakat di bawah garis kemiskinan atau kelompok yang tidak mampu dapat terpenuhi.

Sering timbul masalah di masyarakat tentang layanan Publik tetutama bidang Kesehatan (Kepesertaan BPJS Kes) yang tak jelas, akses Layanan Pendidikan yang masih bermasalah, layanan Bantuan Hukum yang masih belum tersosialisasi, dan hak lain untuk masyarakat yang tidak mampu masih terabaikan.

Untuk itu diperlukan DPW P3N CCI agar bisa melakukan advokasi pada Gubernur dan DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah terkait Layanan Publik terutama bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Hukum. Sehingga bisa dianggarkan melalui APBD. Sedangkan DPD P3N CCI melakukan advokasi pada Bupati atau Wali Kota dan DPRD setempat terhadap bidang Pelayanan Publik terutama bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Hukum. Hal ini penting sekali dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota dan DPRD).

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Ratusan Warga Green Lake City Buka Bersama

Jika hal ini bisa dilakukan dengan baik oleh DPW dan DPD P3N CCI seluruh Indonesia, insya Allah keluhan masyarakat akan sangat berkurang terhadap semua layanan Publik tersebut. Sehingga semakin terpenuhi hak hak masyarakat di seluruh wilayah NKRI, ujar Dr H Misri.

Baca Juga:  ANNIVERSARY KE-2 POKDARWIS CPP BERI BANTUAN WARGA TERKENA PASCA BENCANA BANJIR BANDANG DI PESSEL

Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE sependapat dengan Dr H Misri, karena Bantuan Hukum yang dilakukan Paralegal, juga untuk melaksanan advokasi, pada pada Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Swasta, LSM, dan Masyarakat itu sendiri. Sehingga hak hak masyarakat, terutama kelompok masyarakat kurang mampu akan terpenuhi dengan sendirinya.

Ketua umum DPP P3N CCI Jufri,SH.,CLA juga sependapat dengan Sekjen P3N Dr H Misri dan Direktur LBH CCI Rusdi,SH. Karena Paralegal harus mampu melakukan advokasi, Pendampingan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Bantuan Hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya.

(Misri)

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain