Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTUMP Jakarta 2025 Naik 6,5% Menjadi Rp 5.396.761Komentar: 0

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5% Menjadi Rp 5.396.761

Teropong Rakyat, 11 Desember 2024, 13:51 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, Teropongrakyat.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta 2025 akan menjadi Rp 5.396.761.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Rabu (11/12/2024) di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  PT Cocoman Buka Suara soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” jelas Teguh.

Kenaikan UMP ini berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah diterbitkan sebelumnya

Baca Juga:  Ketua Umum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH PWI Pusat: Kita Bantu dan Bela Wartawan untuk Tegakkan Kemerdekaan Pers

Sebagai informasi, UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Penetapan UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain