Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil di Babelan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Teropongrakyat.co ||Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kp. Wates Rt 012 Rw 007 Desa Kedungjaya Kec. Babelan Kab. Bekasi. Senin (14/4/2025).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menerangkan, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu korban, Sdri. M, ke Polres Metro Bekasi. Perihal aksi keji yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SW (42) warga asal Mustikajaya, Kota Bekasi. Korban dalam kasus ini adalah anak tirinya sendiri, seorang gadis berinisial M yang masih berusia 13 tahun.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Desember 2024 hingga terakhir kali pada 10 April 2025, bertempat di rumah mereka di Kp. Wates Rt 012 Rw 007 Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” katanya.

Baca Juga:  Pasangan Mandat Menjemput Kemenangan 

Ia menjelaskan, Korban awalnya mengaku kepada saksi bahwa ia sudah lama tidak mengalami menstruasi. Setelah didesak oleh keluarga, korban akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

“Pemeriksaan dengan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif, dan hal ini memperkuat dugaan atas tindakan tersangka. Atas kejadian ini, ibu korban kemudian melapor ke pihak kepolisian,” terangnya.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka diserahkan oleh warga ke anggota Piket Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna cream dan Visum et repertum dari korban,” tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga:  Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial

“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh tersangka, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari keluarganya sendiri. Polres Metro Bekasi akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal demi keadilan bagi korban,” ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.

Tersangka SW kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI
Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan
Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin
Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI: Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Mengambil Keputusan

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:37 WIB